APBD Landak 2023 Sebesar Rp 1,3 Triliun
Ngabang (Suara Landak) - DPRD Kabupaten Landak sudah menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 pada 29 November lalu.
APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,3 triliun. Pengesahan APBD berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Landak, Kamis (29/11). Adapun rincian APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2023 adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp1,302trilun dengan rincian Dana transfer Rp1,175 triliun dan lain lain pendapatan daerah yang sah Rp29,1 miliar.
Sementara Belanja Daerah keseluruhan Kabupaten Landak sebesar Rp1,338 triliun. Total surplus atau defisit Rp35,412 miliar. Dan, Pembiayaan Daerah dari segi penerimaan sebesar Rp42,310 miliar, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,898 miliar, Pembiayaan netto sebesar Rp35,412.miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan menjadi Rp 0.
Pj. Bupati Landak Samuel, menyampaikan pembahasan RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 hari ini mendapat persetujuan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak. Samuel juga menambahkan setelah dibahas tentu nanti akan ditetapkan perdanya.
“Artinya bahwa pembahasan selama ini bisa berjalan dengan baik dan lancar padu antara pihak eksekutif dan legislatif, tentu dalam pembahasan banyak dinamika, tapi pada akhirnya untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Landak. Kemudian, nanti dilaksanakan untuk pelaksanaannya nanti akan diinstruksikan kepada semua OPD untuk melaksanakan APBD ini dengan baik dan benar, tentu dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Imbuh Samuel.
Ketua DPRD Landak Heri Saman, mengatakan agenda rapat hari ini adalah Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap RAPERDA tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023.
“Dari 7 fraksi menyatakan menerima dan menyetujui bahwa RAPERDA APBD ini di tetapkan menjadi peraturan daerah, berarti bahwa APBD Kabupaten Landak 2023 sudah disahkan dan diketuk palu,”ujar Heri Saman.
Heri Saman berharap ketika sudah ditetapkan dalam peraturan bupati, APBD ini segera berjalan diawal tahun 2023.
“Sehingga bisa bisa diserap, sehingga semuanya bisa bergerak terutama yang berkaitan tentang urusan wajib pelayanan dasar, baik itu dari segi pendidikan, kesehatan dan infrastruktur ini menjadi fokus dari APBD anggaran 2023,” ujar Heri Saman.
Heri Saman juga mengatakan ada beberap infrastruktur yang tertunda pembangunannya akan dilanjutkan kembali dianggaran tahun 2023.
“Ada beberapa infrastruktur terutama jalan-jalan, selama masa covid, kita fokus pada penanganan covid sehingga kemarin pembangunan infrastruktur terkendala, di 2023 ini bertahap akan kita lanjutkan kembali,”imbuh Heri Saman.
MC / Dion RSL