Polsek Air Besar Gelorakan Stop Karhutla
Air Besar (Suara Landak) - Sosialisasi menggunakan Media spanduk di laksanakan oleh Personil Polsek Air Besar Aipda Dwi Oktariza beserta rekan kerjanya Bripka Yani kepada masyarakat Kec. Air Besar, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari membakar lahan dan hutan baik secara ekonomi maupun dampak bagi kesehatan. Senin (28/11/2022).
Sementara pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda menyampaikan bahwa memang benar Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla terus di lakukan jajaran Kepolisian, khususnya Personil Polsek Air Besar.
"Walaupun dengan adanya kearifan lokal, masyarakat juga harus bijak dalam menyikapi permasalahan karhutla yang terjadi pada setiap tahunnya, Karhutla bisa di cegah dan di hentikan atas kesadaran masyarakat sampai ada solusi dari pemerintah dengan membuat sistim pertanian bebas karhutla," Ucap Kapolsek.
Kemudian lanjutnya, Untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan yang ancamannya juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
XIX Oktariza DTT / Dion RSL