|

Streaming Radio Suara Landak

Sihumas Polres Landak Bersama Personil Pelayanan SKCK dan Pelayanan SIM Laksanakan Sosialisasi Cegah Pungli

Sihumas Polres Landak Bersama Personil Pelayanan SKCK dan Pelayanan SIM Laksanakan Sosialisasi Cegah Pungli

Ngabang (Suara Landak) - Pencegahan terhadap praktik pungutan liar (Pungli) terus digencarkan oleh Polres Landak beserta Polsek jajaran. Salah satunya yang dilakukan oleh Kasihumas Polres Landak beserta personil pelayanan bagian SKCK dan Bagian SIM dengan melakukan edukasi, sosialisasi dan imbauan larangan pungli kepada masyarakat yang datang. Pemberantasan tindak pidana korupsi terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak.

Seperti pada hari ini Kamis tanggal 27 Oktober 2022 di tempat pelayanan pembuatan SIM maupun pelayanan SKCK  Polres Landak memberikan edukasi, sosialisasi dan imbauan dan edukasi kepada warga masyarakat yang datang di tempat pelayanan publik di Polres Landak.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina.,S.I.K.,S.H.,M.H  melalui Kasi Humas Aipda Paskarianto mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) Polres Landak khususnya tempat pelayanan publik telah memberikan edukasi, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang ingin membuat SIM, SKCK, perpanjangan STNK serta membuat laporan pengaduan dan lainnya terkait dengan saber pungli.

Selanjutnya, Aipda Paskarianto menyampaikan bahwa personil Polres Landak dan Polsek jajaran terus menyampaikan mensosialisasikan UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pada Pasal 12 b ayat (1). Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan pasal diatas tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat maupun petugas itu sendiri. Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem Birokrasi serta pelayanan publik di wilayah Kabupaten Landak yang bersih, jujur dan transparan. Dengan telah dilakukan sosialisasi dan imbauan serta edukasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” Ujar Paska.

805tm / Dion RSL

Instagram
@humaspolreslandak
Twitter
@reslandak
Facebook
Hubungan masyarakat res landak
Youtube
Humas polres landak
#polreslandak
#poldakalbar
#divisihumaspolri
#ntmcpolri

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini