Polres Landak Pantau Dan Cek Peredaran Obat Sirup Yang Dilarang BPOM Untuk Diedarkan
Ngabang (Suara Landak) - Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menginstruksikan penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Polres Landak beserta Jajaran melakukan pemantauan serta mensosialisasikan akan hal tersebut. Selasa (25/10/2022).
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina.,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Landak Aipda Paska, mengatakan Polres Landak sudah melakukan langkah-langkah yakni menugaskan personil nya untuk melakukan pemantauan serta Edukasi dan sosialisasi kepada pemilik Apotek dan toko-toko atas temuan obat oleh BPOM RI yang mungkin masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.
“Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022, menjadi dasar kami Polres Landak untuk melakukan pemantauan serta edukasi dan sosialisasi terhadap Apotek dan toko-toko yang melakukan penjualan obat di wilaya hukum Polres Landak, hal ini adalah upaya Polri dalam membantu Pemerintah," Ungkap Paska.
"Kami pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing, hal ini agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM RI, hal ini bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman. Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius ini," Kata Paska.
Setelah dilakukan penelitian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Kandungan tersebutlah dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, dan menewaskan 99 anak.
Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, masyarakat dimohon agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang oleh BPOM RI, Berikut daftar obat sirup yang aman dari kandungan cemaran berbahaya dari daftar 102 obat temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal akut :
Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
Amoxan (Sanbe farma)
Amoxicilin (Mersifarma TM)
Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
Cefspan syrup (Kalbe Farma)
Cetirizin (Novapharin)
Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
Domperidon Sirup (Afi Farma)
Etamox syrup (Errita Pharma)
Interzinc (Interbat)
Nytex (Pharos)
Omemox (Mutiara Mukti Farma)
Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
Vestein (Erdostein) (Kalbe)
Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
Zinc Syrup (Afi Farma)
Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)
Zibramax (Guardian Pharmatama)
Renalyte (Pratapa Nirmala)
Amoksisilin
Eritromisin
Dan ini daftar obat-obatan yang sudah dilarang oleh BPOM RI, terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh digunakan yakni :
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang Polres Landak lakukan pengecekan di Kabupaten Landak, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintah,dan terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas untuk tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.
805tm / Dion RSL