Komisi A DPRD Landak Gelar Rapat Bersama OPD
Ngabang (Suara Landak) - Komisi A DPRD Landak menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Landak terkait Hasil Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 di Kabupaten Landak. Kamis, (06/10/2022).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Landak dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak, didampingi Anggota Komisi A, Niko Purwanto dan Desi Nellyda, dihadiri oleh Kepala Bidang Admindes DPMPD, serta Staf DPMPD Kabupaten Landak.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus, mengatakan agenda rapat hari ini Komisi A DPRD Kabupaten Landak melakukan RDP dengan Pemdes terkait Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 yang sudah dilaksanakan.
“Kami ingin tahu sejauh mana pelaksanaan pilkades ini, kemudian sejauh mana penanganan sengketa yang sudah diajukan kepada penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten,” Ujar Cahyatanus.
Selain itu, ia juga mengatakan dari penjelasan Kabid Admindes DPMPD bahwa dari 6 desa yang mengajukan keberatan atas terpilihnya kepala desa yang terpilih ternyata alat bukti yang disampaikan oleh mereka tidak cukup.
“Dari penjelasan Kabid, bahwa dari 6 desa yang mengajukan keberatan ternyata alat bukti mereka tidak cukup, artinya bukti-bukti yang mereka sampaikan tidak sesuai dengan yang diatur oleh PERBUB 18 tahun 2021. Oleh karenanya dari tingkat kecamatan dan kabupaten tidak menerima,”ungkap Cahyatanus.
Cahyatanus sangat mengapresiasi kepada pemerintah yang telah melaksanakan pilkades berjalan dengan lancar.
"Sebagai Anggota DPRD Landak kami sangat mengapresiasi kepada pemerintah Daerah yang sudah melaksanakan pilkades secara serentak tahun 2022 ini berjalan dengan lancar dan tertib. Sehingga nanti pada saat pelantikkan berjalan dengan baik,” Ujar Cahyatanus.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak berharap kepada Kepala Desa yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kepada Kepala Desa yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan. Dan Kepada Calon Kepala Desa yang belum terpilih masih ada kesempatan 6 tahun berikutnya, silahkan melakukan hal-hal positif untuk masyarakat,” Ungkap Cahyatanus.
MC / Dion RSL