Ketua DPRD Landak Gelar Public Hearing Dengar Pendapat Serta Masukkan Tentang Raperda Peradilan Adat Dayak di Kabupaten Landak
Ngabang (Suara Landak) - Ketua DPRD Landak Gelar Public Hearing dengar pendapat serta masukan Dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Ketua DAD Kecamatan, Perwakilan Timanggong Se-Kabupaten Landak tentang Raperda Peradilan Adat Dayak Kabupaten Landak. Selasa, (18/10/2022).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman dan kemudian pimpinan rapat dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius dan Ketua Bapemperda DPRD Landak Nikodemus, dihadiri Anggota Bapemperda DPRD Landak, Tenaga Ahli DPRD Landak, DAD Kabupaten Landak, Ketua DAD Kecamatan se-Kabupaten Landak dan perwakilan Timanggong masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Landak, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman, mengatakan dasar daripada maksud Raperda tentang Peradilan Adat ini kita perjuangkan dan kita susun didalam Propemperda Bapemperda DPRD Kabupaten Landak karena ini merupakan Raperda Prakarsa DPRD Kab. Landak, sehingga memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat.
“Setelah menyikapi banyak aspirasi, yang tumbuh berkembang di dalam masyarakat terutama di dalam praktik sehari-hari di Masyarakat Adat Dayak bahwa peradilan adat masih dipraktikkan dan diakui dalam Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kabupaten Landak yang merupakan cerminan nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa sebagai berupaya memulihkan keseimbangan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan sang pencipta. Sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat hukum adat.” Ujar Heri Saman, Ketua DPRD Landak.
Heri Saman menambahkan, untuk itu harus diwujudkan dalam hal pemenuhan rasa keadilan dalam masyarakat hukum adat perlu mengatur tata cara menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat hukum adat oleh pengurus adat melalui musyawarah dan mufakat didalam sistem Peradilan Adat Dayak di Kabupaten Landak. Sehingga peradilan adat ini sendiri maksudnya adalah: 1. Sebagai wujud pengakuan pemerintah atau negara terhadap keberadaan dan perlindungan serta penghormatan kepada masyarakat hukum adat dayak di Kabupaten Landak. 2. Menjamin kepastian hukum kemanfaatan dan keadilan sehingga dalam proses peradilan adat itu tidak ada lagi sembarang orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai fungsionaris adat bisa menjatuhkan hukuman terhadap seseorang, karena bukan fungsinya melaksanakan peradilan adat itu sendiri.
Heri Saman menjelaskan tujuan peradilan adat itu sendiri, mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman, toleran, tumbuh, dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi, sehingga tidak ada sewenang-wenangan fungsionaris adat dalam hal untuk menetapkan tentang hukum adat.
“Tugas dan wewenang dari pada peradilan adat itu adalah menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa adat timanggong, atau sebutan lainnya sesuai dengan tingkatannya yaitu pasirah, panaraga, timanggong, sesuai dengan tingkatannya dan sesuai kewenangannya ini masing-masing menangani perkara sesuai dengan ketentuan hukum adat di wilayah-wilayah masing-masing timanggong.” Imbuh Heri Saman.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan ini semua juga didalam hal ini juga negara memberikan kepastian dan bahwa didalam pasal 18B UUD 1945 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dan kita di Kabupaten Landak, ini lembaga adat kita masih ada, peradilan masih ada sehingga ini juga menjadi dasar kita untuk menyusun satu raperda peraturan daerah tentang Peradilan Adat sehingga diharapkan ini bisa ditetapkan bersama. Ini maksud dari Public Hearing ini untuk mendengar maksud dari pada DAD Kabupaten Landak, DAD Kecamatan, dan perwakilan dari pada Timanggong Kecamatan se-Kabupaten Landak,” ujar Heri Saman.
Heri Saman juga mengatakan, sehingga didalam hal ini bisa mengakomodir karena masing-masing di Kecamatan ini tentu sebutan nilai dan istilah adat dan hukum adat ini tidak sama dan ini merupakan suatu kewenangan tersendiri fungsionaris adat di wilayah tersebut dalam hal menangani perkara adatanya sehingga ini perlu kita diskusikan pada sesi Public Hearing ini.
Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan semua masukkan yang telah disampaikan oleh Timanggong akan dibahas kembali.
MC / Dion RSL