DAD Sengah Temila Serahkan Senjata Api Rakitan Ke Polisi
Sengah Temila (Suara Landak) - Bertempat di Mapolsek Sengah Temila Ketua DAD Sengah Temila menyerahkan sepucuk Senjata Api Rakitan milik warga masyarakat secara sukarela Ke Kapolsek Sengah Temila, Rabu (12/10/2022).
Ketua Dewan Adat Dayak Sengah Temila Albinus Indarto Beben, ikut berpartisipasi dengan Polres Landak khususnya Polsek Sengah Temila dalam upaya penyerahan senjata api rakitan yang masih disimpan.
"DAD Kecamatan Sengah Temila dan jajarannya sangat mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Polsek Sengah Temila. Kami mendukung upaya penyerahan senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat yang diketahui merupakan sisa kerusuhan sosial di masa lalu. Kami sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Sengah Temila atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini,” Ujar Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila.
Dijelaskannya, senpi rakitan laras panjang tersebut diantaranya diperoleh dan diserahkan warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada DAD Kecamatan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sengah Temila.
Kapolsek Sengah Temila IPDA Yulius Kartono didampingi Kanit Reskrim Aipda Oktavianus, HT. S.H Polsek Sengah Temila dan Bripka Hibertus Diaz anggota Polsek Sengah Temila, menjelaskan, penyerahan senpi rakitan ini hasil dari Himbauan yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sengah Temila.
Dikatakan Ipda Yulius Kartono bahwa Hal itu juga didorong dengan pendekatan persuasif sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senpi ilegalnya kepada pihak kepolisian.
Ipda Yulius Kartono menjelasan bahwa langkah tersebut sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sengah Temila.
"Untuk itu Polsek Sengah Temila dan Bhabinkamtibmas terus mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Malah kita berikan Apresiasi, tapi apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita Proses Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Darurat No.12/1951,” tegas Kapolsek.
Simso / Dion RSL