|

Streaming Radio Suara Landak

Danramil Ngabang Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Peresmian Rumah Restorastive Justice
Ngabang (Suara Landak) - Danramil 1201-11/Ngabang Letda Arm Suwandi wakili Dandim 1201 hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice di Balai Pertemuan Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

"Restorative Justice sendiri adalah penyelesaian perkara di pengadilan, bahwa ada kriteria tersendiri yang bisa diselesaikan diluar pengadilan tanpa disidangkan ke pengadilan,"ucap Danramil Ngabang Letda Arm Suwandi, Selasa(29/3/2022)

" Salah satu perkara yang bisa diselesaikan tanpa harus di pengadilan diantaranya terjadinya permasalahan yang diselesaikan secara kekeluargaan, ini adalah salah satu program dari Kejaksaan Agung yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Landak", tambahnya.

Sementara itu, Bupati Landak dr. Karolin Margaret Natasa, M. H mengatakan dengan adanya Rumah Restorative Justice kita bisa kembali kepada kearifan lokal, kita kembali kepada bagaimana kita ketika ada persoalan datang ke mediator sebenarnya.

"Saya harap melalui rumah restorestoratif Justice ini kita juga melakukan upaya-upaya pencegahan permasalahan yang mengarah ke Hukum jadi nantinya ada penyuluhan hokum,"pungkasnya [rls]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini