Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus (kiri). |
Ngabang (Suara Landak) - Komisi A DPRD Kabupaten Landak kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan ketenagakerjaan di Kabupaten Landak, Selasa (7/9/2021)
Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A Yoseph Bosman, Rubina, dihadiri Kadis PMPTSPTK Landak Benipiator, Ketua Serikat Pekerja Landak Yusuf, Pimpinan PT. Wilmar Grup, Pimpinan PT. HPI Grup, Pimpinan PT. Sampoerna Grup, Pimpinan PT. IGP Grup, Pimpinan PT. MAK Grup, Pimpinan PT. SMS Grup, Pimpinan PT. Hilton Grup, dan Pimpinan PT. GRS Grup, .
Terkait rapat kali ini Ketua Komisi A Cahyatanus mengatakan untuk mengatasi persoalan terkait masalah ketenagakerjaan, semua perusahaan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan serta termasuk BPJS ketenagakerjaan.
"Diperaturan yang 1 ini, ada tambahan terkait dengan kewajiban BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan kalau dulu jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua. Jadi sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan. Semua perusahaan yang hadir akan mematuhi dan akan melaksanakannya," ucap Cahyatanus.
Kemudian terkait dengan PHK (Pemberhentian Hari Kerja) bahwa mereka juga akan mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. PHK akan dilaksanakan apabila memang sudah tidak ada solusi lain lagi dengan ketentuan memperhatikan perundang-undangan, kemudian jika itu memang dilaksanakan maka pesangon akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Persoalan-persoalan yang terjadi diantara pekerja dengan pihak perusahaan, maka itu akan dibahas melalui LKS teiparsit di tingkat kabupaten, karena segala sesuatu harus diselesaikan sebaik mungkin dan serapi mungkin agar tidak terjadi gejolak dikemudian hari," ungkap Cahyatanus.
Kemudian dalam rekrutmen ketenagakerjaan, pihak perusahaan diminta untuk mengutamakan masyarakat setempat atau putra daerah yang memiliki potensi, memiliki sumber daya manusia dan memiliki kemampuan. Sedangkan mereka yang menyerahkan lahan juga menjadi perhatian dalam rekrutmen ketenagakerjaan.
Cahyatanus juga meminta kepada pihak perusahaan dalam rangka mengatasi kasus pencurian untuk mengutamakan kearifan lokal, apabila sudah tidak bisa lagi maka bisa saja disampaikan kepada pihak berwajib.
"Tetapi utamakan kearifan lokal selesaikan itu secara adat setempat, tapi apabila memang sudah tidak bisa lagi maka bisa dilakukan penindakan oleh pihak yang berwajib. Rangkul seluruh elemen masyarakat demi keberlangsungan kebun itu sendiri," harapnya.
"Atas nama lembaga dan atas nama DPRD Landak juga berharap bahwa investasi di landak ini tetap terjaga. Karena keberadaan investasi akan membawa manfaat yang banyak bagi masyarakat kabupaten landak dan para investor juga harus memperhatikan masyarakat setempat dengan tidak merugikan masyarakat biar sama-sama nyaman sama-sama untung," tambah Cahyatanus. (MC DPRD/fik)