Polsek Menyuke melakukan Operasi Yustisi.
Menyuke (Suara Landak) - Polsek Menyuke kembali melaksanakan Operasi Yustisi pencegahan penularan wabah Covid-19 pada Kamis (3/6/2021) pukul 08.30 Wib bertempat di depan Mako Polsek Meyuke.
Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD ) dalam rangka Operasi Yustisi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kapolsek Menyuke Iptu Dahman mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh personelnya dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Wilayah Hukum Kecamatan Menyuke dengan memberikan sanksi teguran.
Untuk sasaran kegiatan operasi yustisi adalah pengendara kendaraan roda 2, roda 4 dan Roda 6 serta aktivitas kegiatan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Dengan dilaksanakannya kegiatan operasi yustisi ini diharapkan kepada warga masyarakat Kecamatan Menyuke untuk memperhatikan kedisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah Covid -19," ungkap Kapolsek Menyuke. (Timotius/Fik)
Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM