Polisi ajak warga Serimbu perangi pungli
Air Besar (Suara Landak) - Babhinkamtibmas Desa Serimbu Bripka Wahyudin Lubis, mengajak masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam mendukung pemerintah dalam program Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli), Senin (21/6/2021)
"Kita ketahui bersama bahwa praktik pungli sampai saat ini masih ada di sentra-sentra pelayanan masyarakat. Karena itu, Babhinkamtibmas Polsek Air Besar sebagai ujung tombak terus menggiatkan sosialisasi guna memberantas praktek pungli," Bripka Wahyudin Lubis.
Pungli itu sendiri sangat meresahkan masyarakat, dan tentu harus diperangi bersama - sama dengan cara membangun sistem. Selain itu ada faktor-faktor Pendukung lain yaitu antara lain sumber daya manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, inovasi dan kreasi.
Babhinkamtibmas juga menjelaskan Pasal yang dapat menjerat pelaku pungli yaitu Pasal 423 KUHP disebutkan pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Kapolsek Air Besar Iptu Murdiyanto menambahkan akan terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memberantas pungli diwilayah Kec. Air Besar.
"Jika ada menemukan atau melihat pelaku Pungli, segera Laporkan kepada kami," imbuhnya. (Yani/Fik)