DPRD Landak menyerahkan dokumen pendapat fraksi-fraksi tentang Raperda Kelembagaan Adat Dayak kepada Wakil Bupati Landak.
Ngabang (Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang lll tahun 2021, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda prakarsa tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman serta dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Landak, Sekretaris Dewan dan OPD Kabupaten Landak terkait, baik yang hadir secara langsung maupun virtual, Jumat (21/5/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Landak, Heri Saman memaparkan tentang pembahasan Raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak yang sudah rampung. Dari 7 fraksi di DPRD Kabupaten Landak, 6 menyatakan dapat menerima Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.
"Satu fraksi yaitu Nasdem menolak dan kita hargai karena merupakan hak dari fraksi yang bersangkutan. Dan kami mengucapkan terimakasih kepada fraksi-fraksi yang dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda," ujarnya.
Menurut Heri Saman, Kelembagaan Adat Dayak ini sangat diperlukan untuk menerima aspirasi dari fungsionaris-fungsionaris adat terutama dari timanggong, pasirah dan pangaraga. Karena selama ini mereka menyampaikan aspirasinya berkaitan kedudukan mereka, terutama berkaitan tentang penghasilan atau insentif.
"Terutama dari timanggong sekarang sudah tidak lagi diberikan di APBD Desa, sehingga selama ini mereka melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan atau penghasilan yang bersumber dari APBD Desa maupun APBD Kabupaten. Dengan adanya raperda ini diharapkan sudah menjadi ketentuan ada payung hukumnya sehingga nanti bisa dibiayai dari APBD Kabupaten Landak," ungkap Heri Saman.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk menyetujui raperda Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak menjadi perda.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Landak yaitu Bupati Landak dan Wakil Bupati Landak serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Landak yang sudah bersepakat untuk melestarikan Adat dengan Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak. Sehingga ini tetap lestari dan tetap kita berdayakan sesuai dengan tugas dan fungsinya, peranan masing-masing dari lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak baik itu lembaga struktural maupun fungsional dan struktural dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Dewan Adat Dayak Kecamatan," kata Heri Saman.
Ia menambahkan, secara fungsional para timanggong, pasirah dan pangaraga yang ada di wilayah binua masing-masing jelas dapat mengetahui posisi mereka maupun tentang tatacara, pelaksanaan, pemilihan serta persyaratan yang telah diatur dalam raperda ini.
Ketua DPRD Landak mengharapkan para timanggong dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Tidak lupa juga ia menyampaikan semoga Raperda ini segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati maupun keputusan Bupati sehingga bisa efektif berlaku di Kabupaten Landak.
Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa sebagai Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan sangat setuju karena kelembagaan adat ini sangat penting untuk Kabupaten Landak.
"Tentunya kami sangat setuju dengan fraksi yang telah menyetujui Raperda Prakarsa tentang Kelembagaan Adat Dayak ini untuk diterima dan disetujui. Dan jika ini sudah di-Perda-kan oleh Bupati Landak maka akan dikembalikan ke Lembaga Adat Dayak lagi untuk menyusun tataan-tataan organisasi," ucap Heriadi. (MC DPRD/Fik)
Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM