Warga menjalani tes swab karena melanggar prokes. |
Mempawah Hulu (Suara Landak) - Satgas Covid-19 Kecamatan Mempawah Hulu melaksanakan patroli/mobilling dengan mendatangi sejumlah cafe pada malam hari guna pencegahan penyebaran Covid-19. Setidaknya 21 warga harus menjalani tes swab, Kamis (20/5/2021).
Kegiatan patroli gabungan ini diikuti oleh Camat Mempawah Hulu, Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota, Anggota Koramil 07 Karangan dan Kepala Puskesmas Karangan beserta staf.
Kapala Puskesmas Karangan, Marta Rahayu mengatakan bahwa dalam kegiatan patroli gabungan ini tim menyasar tempat keramaian seperti di cafe-cafe yang menimbulkan keramaian pada malam hari.
"Dalam kegiatan tersebut petugas puskesmas karangan melakukan tes swab /PCR kepada pemilik, pekerja cafe dan pengunjung cafe yang berada di Dusun Dadayu Desa Garu dengan jumlah sebanyak 19 tes swab/PCR. Selanjutnya tim melanjutkan ke cafe remang di Dusun Pate Jaya Desa Mentonyek kepada pekerja cafe sebanyak 2 tes," paparnya.
Camat Mempawah Hulu Prescila Angela mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Bupati Landak Nomor : 307 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak.
"Serta sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kecamatan Mempawah Hulu," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut pemilik usaha yang ditemui oleh Satgas Covid -19 Kecamatan Mempawah Hulu diberikan imbauan terkait sanksi melanggar prokes.
"Apabila pemilik usaha tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah tentang pembatasan jam operasional, penerapan prokes dan batasan bagi pengunjung, maka pemerintah kecamatan akan mencabut ijin usahanya," tegas Camat Mempawah Hulu.
Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni menyampaikan bahwa kegiatan patroli gabungan oleh Satgas Covid -19 Kecamatan Mempawah Hulu dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan memberikan pemahaman kepada warga terkait bahayanya virus ini.
"Agar kegiatan patroli dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mempawah Hulu dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan pemberian sanksi ditingkatkan ke yang lebih berat untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19," ucapnya. (Widi/Fik)
Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM