|

Streaming Radio Suara Landak

Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Segera Diumumkan, Bupati Karolin Harap Semua Formasi Terpenuhi

Ilustrasi kuota penerimaan CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Landak

Ngabang
(Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak menerima Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021. Bupati Landak berharap semua formasi terpenuhi untuk mengisi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang setiap tahunnya mengalami kekurangan.

"Perlu disampaikan bahwa pengumuman resmi akan segera disampaikan dalam waktu dekat yakni sekitar 30 Mei 2021 melalui media sosial dan website resmi Pemerintah Kabupaten Landak. Nah, terkait hal ini juga bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK semuanya dilakukan secara online," ujar Karolin, Senin (17/5/2021).

Bupati Landak dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan calo ataupun orang yang menjanjikan dapat meluluskan seseorang menjadi CPNS atau PPPK.

"Jangan percaya pada calo atau orang yang menjanjikan bisa meluluskan seseorang menjadi CPNS atau PPPK.  Saya tegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa meluluskan. Semuanya tergantung dari hasil seleksi yang dikerjakan peserta sendiri," ungkapnya.

Sementara itu terkait akan penerimaan CPNS dan PPPK, Kepala BKPSDM Marsianus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak mendapatkan 907 formasi.

"Sesuai Keputusan Menpan-RB, Kabupaten Landak mendapat 907 formasi yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 325, tenaga kesehatan 375, dan tenaga teknis 207," ucap Kepala BKPSDM Landak.

Kemudian, Marsianus juga menambahkan dalam formasi tersebut dibagi 2 jenis formasi yakni formasi CPNS dan formasi PPPK, hal ini dilakukan supaya warga dapat dengan mudah memilih pilihannya masing-masing.

"CPNS sebanyak 566 formasi, PPPK Guru sebanyak 325 formasi, dan PPPK Non Guru sebanyak 16 formasi. Tetapi hal ini akan secara resmi diumumkan perkiraan sesuai jadwal tentatip pada tanggal 30 Mei 2021, hal ini kita laksanakan untuk mengikuti tahapan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB. Oleh sebab itu mohon bersabar menunggu pengumuman resmi tersebut," lanjutnya. (MC/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini