|

Streaming Radio Suara Landak

Monitoring Wilayah Zona Merah, Bupati Landak : Kita Petakan Hingga Tingkat Dusun

Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Mempawah Hulu melaksanakan monitoring kegiatan PPKM Mikro pada tingkat dusun yakni di Dusun Seba'u, Desa Salumang.

Ngabang
(Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten Landak sangat serius dalam menangani Pandemi COVID-19 dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro hingga ke tingkat dusun dan desa di Kabupaten Landak.

Dengan PPKM berbasis Mikro ini, Kabupaten Landak telah memetakan zonasi Pandemi COVID-19 di tingkat desa, sehingga pertanggal 7 Mei 2021 ada 4 desa yang masuk dalam zona merah, 7 desa zona orange, 39 desa zona kuning dan 106 desa berada di zona hijau.

“PPKM bebasis Mikro ini kita petakan hingga tingkat dusun, sehingga para petugas di lapangan akan lebih mudah melakukan monitoring dan penanganan secara serius. Saya meminta camat dan kepala puskesmas untuk melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah di zona merah, dengan pemetaan hingga ke dusun ini penyebaran COVID-19 di Landak bisa kita antisipasi lebih cepat,” ungkap Bupati Landak, Karolin Margret Natasa di Ngabang, Sabtu (8/5/2021).

Dalam melakukan penanganan daerah yang masuk zona merah tersebut, Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Mempawah Hulu melaksanakan monitoring kegiatan PPKM Mikro pada tingkat dusun yakni di Dusun Seba'u, Desa Salumang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.

Dalam penanganan di lapangan yang langsung dipimpin Ketua Satgas Kecamatan yakni Camat Mempawah Hulu dan Kepala Puskesmas Karangan bersama Kapolsek, Danramil, dan Aparat Desa Salumang melaksanakan monitoring dengan mengimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, memasang poster-poster tentang protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, melaksanakan tracking kontak erat kembali yang sudah dilaksanakan sebanyak empat kali, dan memantau kesehatan serta edukasi kepada kontak erat keluarga konfirmasi.

Bupati Landak mengatakan bahwa untuk kecamatan yang wilayahnya mengalami zona merah wajib melakukan monitoring dan penanganan secara berkala yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Saya selalu mengingatkan kepada camat dan kepala puskesmas dalam memantau mereka yang terkofirmasi seperti mengecek kesehatan kontak erat keluarga konfirmasi, mengingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan sesuai jam malam, melakukan imbauan protokol kesehatan, dan juga meminta para camat memantau pemerintahan desa melaksanakan bantuan sembako bagi  keluarga kontak erat,” terang Karolin. (MC/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini