|

Streaming Radio Suara Landak

Operasi Pekat, Polsek Sengah Temila Amankan Barang Bukti Judi

Polsek Sengah Temila saat melaksanakan ops pekat.

Sengah Temila
(Suara Landak) - Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel bersama 7 anggota melaksanakan kegiatan razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), di Dusun Paloan Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Senin (5/4/2021) malam.

Sebelum razia dimulai terlebih dahulu personel melaksanakan apel konsolidasi selanjutnya melakukan razia di warung dan tempat penginapan di Dusun Paloan Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menjelaskan Operasi Pekat  adalah sebuah operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.

“Adapun yang menjadi sasaran kegiatan razia dalam kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 diantaranya sajam, petasan, prostitusi, judi, premanisme dan miras,” kata Kapolsek Sengah Temila.

Dalam kegiatan tersebut, anggota polsek sengah temila berhasil mengamankan barang bukti perjudian berupa 3 buah dadu kolok-kolok, 1 buah alat pengguncang dadu kolok-kolok yang terbuat dari ember dan 2 lembar lapak Kolok-kolok

Pada saat personel melakukan penggerebekan, bandar dan pemasang kolok-kolok sudah melarikan diri, yang ada hanya pemilik warung.

Ipda Yulianus Van Chanel juga menjelaskan, selain melaksanakan kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 personel yang tergabung dalam operasi juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan mentaati protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Landak No 41 Tahun 2020.

Pelaksanaan kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 selesai sekitar pukul 22.00 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

“Bahwa pelaksanaan razia dalam kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 tentang penindakan dan Gakkum terhadap tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat guna cipta kondisi dalam rangka menjelang Perayaan Idul Fitri 1442 H dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Landak,”ujarnya dengan ramah.

Kegiatan Ops Pekat Kapuas tahun 2021 Polsek Sengah Temila berdasarkan surat perintah Kapolres Landak Nomor: Renops/3/III/Ops.1.3/2021 tanggal 26 Maret 2021. (Son/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini