|

Streaming Radio Suara Landak

Larikan Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Foya-foya dan Bagikan Kepada Orang Kurang Mampu

Polres Landak menunjukkan barang bukti pencurian berupa uang senilai ratusan juta rupiah.

Ngabang
(Suara Landak) - Baru-baru ini Polres Landak berhasil mengaman seorang pelaku pencurian di Swalayan Mitra Kita di Ngabang. Pelaku S (34) melaksanakan aksinya pada 7 Maret 2021 dan berhasil membawa kabur uang senilai kurang lebih Rp 400 juta.

Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan menuturkan bahwa menurut uang hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya-foya bahkan digunakan untuk menyantuni orang tidak mampu.

"Menurut pengakuan dari pelaku sebagian uang ini digunakan untuk berfoya-foya, minum mentraktir orang, kemudian ada juga disumbangkan kepada anak atau orang kurang mampu," ujar Ade Kuncoro dalam sebuah pres release yang digelar Polres Landak, Selasa (20/4/2021).

Menurut Kapolres Landak mengatakan bahwa pelaku S merupakan seorang buruh angkut yang biasa turut membantu aktivitas di Swalayan Mitra Kita. Sehingga pelaku telah mempelajari aktivitas sehari-hari yang berlangsung di swalayan tersebut.

"Pelaku merupakan buruh angkut di pasar, termasuk kadang-kadang di MK (Mitra Kita) ia turut membantu. Nah disitulah kemungkinan dia mempelajari pola pekerjaan seperti apa, cara masuknya lewat mana," tuturnya.

Kemudaian setelah kejadian pencurian tersebut, terjadi perubahan pelaku dari seorang buruh angkut yang memiliki gaji pas-pasan menjadi orang yang mempunyai banyak uang yang menjadi kecurian pihak kepolisian.

"Dari situlah timbul kecurigaan teman teman penyidik untuk mendalami informasi tersebut. Selanjutnya pada 17 April 2021 sekiter 11.30 WIB teman-teman Jantaras mendatangi rumah pelaku di Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang," terang Ade.

Penyidik Polres Landak kemudian melakukan penggeledahan sebanyak dua kali dan menemukan barang bukti sebanyak Rp 225 juta yang disimpan di bawah lantai kayu tepatnya pada lantai dua rumah pelaku.

Atas tindakannya, pelaku terancam penjara 7 tahun sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberat. (Tim/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini