Binmas Polres Landak menyampaikan SE Bupati Landak
Ngabang (Suara Landak) - Meningkatnya warga yang terkonfirmasi Virus Covid-19 di beberapa daerah menjadi salah satu alasan Binmas Polres Landak untuk gencar imbauan penerapan protokol kesehatan.
Sasaran imbauan Binmas Polres Landak kali ini adalah Masjid Al Mujahadah yang terletak di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (23/4/2021).
Ps. Kanit Bintibsos Binmas Polres Landak, Aipda Suriansyah mengimbau kepada jamaah masjid untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi Surat Edaran Bupati Landak Nomor. 400/221/Pemdan Kesra/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H /2021 M.
"Bapak ibu jamaah Masjid Al Mujahadah, tidak bosan-bosannya kami menghimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada termasuk saat melaksanakan ibadah," ucap Suriansyah.
Suriansyah menjelaskan mengenai Surat Edaran Bupati dalam pelaksanaan ibadah jumlah kehadiran 50 % dari kapasitas masjid ataupun musholla.
Selain itu Aipda Suriansyah menerangkan kepada warga yang menerima Vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
"Sesuai Fatwa MUI no 13 tahun 2021 ttg vaksin Covid 19 Halal dan tidak membatalkan Puasa," terang Suriansyah.
Ketua Masjid Al Mujahadah, Jumron mengatakan bahwa Masjid yang dikelolanya udah sesuai protokol kesehatan.
"Insya Allah Masjid kami sudah sesuai protokol kesehatan, selain ada tempat cuci tangan dan sabun dalam pelaksanaan ibadah para jamaah membawa sajadah sendiri dari rumah" kata Jumron.
Usai memberikan imbauan, Aipda Suriansyah di dampingi Bripka Diwan Saputra dan Bripda Ardi Rizaldi melaksanakan sholat tarawih berjamaah dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Unggul/Fik)
Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM