|

Streaming Radio Suara Landak

Binmas Polres Landak Berikan Imbauan Cegah Covid-19 di Rumah ibadah

Suriansyah menyampaikan imbauan pencegahan Covid-19 di masjid.

Ngabang
(Suara Landak) - Guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, Binmas Polres Landak mengunjungi rumah ibadah untuk memberikan imbauan.

Rumah ibadah yang di kunjungi Ps. Kanit Bintibsos Aipda Suriansyah didampingi Ps. Kanit Binkamsa Bripka Diwan Saputra dan Ba Sat Binmas Polres Landak Bripda Ardi Rizaldi selaku adalah Masjid Iqro Pal 6 Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kamis (22/4/2021).

Suriansyah dalam imbauannya menyampaikan Surat Edaran Bupati Landak Nomor. 400/221/Pemdan Kesra/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H /2021 M 

"Dalam Surat Edaran Bupati Landak menjelaskan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/Mushala," ucap Suriansyah.

Selain itu Suriansyah juga mengatakan saat melaksanakan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saat melaksanakan ibadah sholat jamaah diharapkan selain menjaga jarak, membawa sajadah dan menggunakan masker," kata Suriansyah

Ia juga menjelaskan fatwa MUI no 13 tahun 2021 ttg vaksin Covid 19 Halal dan tidak membatalkan puasa.

"Bapak ibu tidak usah khawatir apabila menerima vaksin di bulan Ramadan karena berdasarkan fatwa MUI halal dan tidak membatalkan puasa," terang Suriansyah

ketua Masjid Iqra, Ya' Sahdan  menyatakan bahwa sudah mengingatkan kepada jamaah masjid dalam pelaksanaan ibadah menerapkan protokol kesehatan.

"Kami selaku pengurus masjid, selalu mengingatkan para jamaah dalam pelaksanaan ibadah untuk menerapkan protokol kesehatan" imbuh Ya' Sahdan. (Unggul/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini