Aipda Suriyansyah menyampaikan imbauan kamtibmas.
Ngabang (Suara Landak) - Salah satu upaya anggota kepolisian untuk memberikan informasi situasi dan kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada masyarakat adalah dengan cara melakukan imbauan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh PS. Kanit Bintibsos Polres Landak Aipda Suriansyah didampingi PS Kanit Binkamsa Bripka Diwan Saputra, setelah melaksanakan salat Isya secara berjamaah, Pengurus Masjid mempersilahkan Aipda Suriansyah untuk memberi imbauan kamtibmas kepada jamaah Masjid At Taubah yang terletak di Km. IV, Desa. Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kamis (29/4/2021).
Dalam imbauannya Aipda Suriansyah men sosialisasikan Surat Edaran Bupati Landak nomor : 400/221.1/PemKesra/2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tempat ibadah, mari bersama kita selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Bupati Landak," ucap Surianysah.
Selanjutnya Aipda Surianysah menerangkan bahwa saat ini Kabupaten Landak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di karenakan jumlah yang terkonfirmasi covid-19 cukup tinggi.
“PPKM Mikro saat ini telah di terapkan oleh Kabupaten Landak dimana jam 21.00 WIB setiap kegiatan operasinal masyarakat dihentikan/dibubarkan oleh satgas Covid-19,” terang Suriansyah.
Ketua Masjid At Taubah, Sopian Dalimunte menyampaikan ucapan terima kasih atas imbauan yang telah disampaikan.
“Terima kasih Pak Suriansyah yang telah memberikan imbauan kepada jamaat masjid dan kami selaku pengurus masjid akan menyampaikan kepada jamaah masjid untuk menerapkan protokol saat melaksanakan ibadah,” kata Sopian Dalimunte. (Unggul/Fik)
Disiarkan : Radio Suara Landak 98