Polisi mendampingi linmas memeriksa suhu tubuh kepada tamu undangan resepsi pernikahan.
Kuala Behe (Suara Landak) - Satgas Covid-19 Kecamatan Kuala Behe melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan acara resepsi pernikahan di Dusun Nyayum Desa Nyayum Kecamatan Kuala Behe untuk memastikan penerapan protokol kesehatan diacara resepsi pernikahan, Minggu (7/3/2021).
Kegiatan dilaksanakan bersama-sama oleh satgas penanganan COVID-19 Kecamatan Kuala Behe, personel Polsek Kuala Behe, Staf Kecamatan Kuala Behe dan Petugas Kesehatan Puskesmas Kuala Behe.
Dalam kegiatan tersebut bahwa penyelenggara sudah mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak nomor : 400 / 566 / Bag Kesra / 2020 tanggal 6 - 11 - 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dalam masa Pandemi COVID-19 yaitu menyediakan tempat cuci tangan, menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, memasang banner imbauan protokol kesehatan, wajib memakai masker, tidak bersalaman tangan, menjaga jarak, membatasi jumlah undangan, mengatur kedatangan tamu dan tidak ada hiburan musik.
Kapolsek Kuala Behe, Ipda Rinto mengatakan Satgas Covid-19 Kecamatan Kuala Behe terus melakukan pengawasan ketat dan menegakan administrasi sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Landak.
"Setiap masyarakat yang akan mengadakan kegiatan acara resepsi pernikahan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor : 400 / 566 / Bag Kesra / 2020 tanggal 6 - 11 - 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dalam masa Pandemi COVID-19 dan wajib mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Kuala Behe," demikian yang disampaikan Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto. (Rilis/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM