SS dan MM sepakat untuk berdamai.
Sengah Temila (Suara Landak) - Dengan cara mediasi Bhabinkamtibmas Desa Gombang Bripka Maryono di dampingi Ps. Kanit Binmas Bripka Hendrikus Rimbun dan Bripka Deswi Candra menyelesaikan permasalahan pengancaman yang di lakukan SS terhadap MN, Senin (1/2/2021).
Kegiatan Penyelesaian permasalahan dilaksanakan di Ruangan Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) yang juga di hadiri oleh Kepala Dusun Gombang H. Muksin, Pasirah (Tokoh Adat) Sikim, dan keluarga kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, SS mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
“ Kasus pengancaman ini sendiri terjadi Jumat (15/1/2021). Mereka sama-sama sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan juga saksi," ujar Bripka Maryono.
Pada kesempatan tersebut, Bripka Maryono mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Ia juga mengingatkan kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama
"Bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh," lanjutnya.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa sudah tugas dan kewajiban seorang Bhabinkamtibmas hadir di tengah-tengah masyarakat binaannya serta menyelesaikan permasalahan sekecil apapun yang ada di Desa binaannya.
"Dan mengajak masyarakat menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum," tambah Kapolsek Sengah Temila. (Son/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM