Forkopimcam Kuala Behe memasang baliho larangan aktivitas PETI.
Kuala Behe (Suara Landak) - Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari pertambangan emas tanpa ijin (PETI), Polsek Kuala Behe melaksanakan pemasangan baliho imbauan tentang larangan melakukan kegiatan PETI, Sabtu (6/2/2021).
Pemasangan imbauan larangan PETI tersebut dipimpin oleh P.s Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe Aipda Oktavianus, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Behe, Babinsa Koramil Air besar/Kuala Behe dan staf Pemerintahan Camat Kuala Behe.
Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto melalui P.s Kanit Reskrim, Aipda Oktavianus menjelaskan bahwa pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar meninggalkan kebiasaan melaksankan aktivitas PETI, karena pekerjaan ini menimbulkan rusaknya lingkungan.
Selain itu, ia mengatakan bahwa dalam undang - undang RI Nomor 03 Tahun 2020 yang mengatur pertambangan mineral dan batu bara yaitu tentang larangan keras melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI), khususnya pertambangan emas secara ilegal akan ditindak tegas dan mendapat sanksi hukuman.
"Dengan dilaksanakannya pemasangan benner imbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Kuala Behe untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal. karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor serta kadang menimbulkan korban jiwa para pekerja," kata Aipda Oktavianus.
Ia menambahkan pelaku PETI diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.
Aipda Oktavianus menambahkan bahwa pemasangan baliho imbaun larangan PETI tersebut sengaja dipasang di persimpangan jalan warga menuju aktivitas PETI, dengan harapan warga bisa menghentikan aktivitasnya.
“Kami sudah pasangkan baliho di tempat warga melakukan aktivitas PETI. Harapan kami agar warga masyarakat yang melakukan aktivitas PETI tersebut meninggalkan pekerjaan itu dan beralih ke pekerjaan yang legal," ucap Aipda Oktavianus. (Rilis/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM