Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus.
Ngabang (Suara Landak) - Secara langsung Komisi A DPRD Kabupaten Landak mengundang Kepala Desa (Kades) Hilir Kantor dan Amboyo Inti untuk membahas tentang tapal batas desa.
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus didampingi Anggota Komisi A yang terdiri dari Suani, Rudi, Rubina, Astra Pegama serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kadis PMPEMDES, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Landak, Kepala Bagian Hukum Setda Landak, Camat Ngabang, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPRPERA, Kades Hilir Kantor dan Kades Amboyo Inti, Kamis (18/2/2021).
Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak saling memberikan keterangan terkait tapal batas antar dua desa yang saat ini menjadi pembahasan penting, hingga adanya kesepakatan.
Dalam penyampaiannya Cahyatanus mengatakan bahwa terkait dengan tapal batas antar 2 desa tersebut, pihak desa siap turun ke lapangan untuk menentukan titik koordinat masing-masing desa.
"Sudah ada kesepakatan antara dua kepala desa, dan mereka akan turun ke lapangan dalam waktu dekat untuk menentukan titik-titik kordinat. Setelah itu hasil dari olah lapangan maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Landak atau SK Bupati terkait tapal batas antara Desa Hilir Kantor dan Amboyo Inti," ungkap Cahyatanus.
Cahyatanus menambahkan dalam pertemuan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa sudah tidak ada masalah lagi terhadap batas Desa Hilir Kantor dan Desa Amboyo Inti. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk turun langsung ke lapangan, sehingga persoalan terkait tapal batas ini dapat diselesaikan. (MC DPRD Landak/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM