|

Streaming Radio Suara Landak

Diperkosa Paman Sendiri, Polres Landak Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi tindakan kekerasan terhadap anak (Sumber:Net).

Ngabang
(Suara Landak) - Seorang anak berusia 9 tahun menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial D (27) yang tidak lain adalah paman kandungnya di rumah orang tua korban di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Jumat (8/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Landak, Iptu Sugiyono mengatakan korban yang menjadi korban pemerkosaan masih berstatus pelajar dan aksi bejat pelaku dilakukan pada saat tidak ada seorangpun di rumah selain korban yang pada saat itu sedang tidur.

"Pelaku memperkosa korban sebanyak 1 (satu) kali pada saat korban sedang tidur dengan cara pelaku membuka paksa pakaian korban dan karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan,” ujar Sugiyono.

Sugiyono menjelaskan awal mengetahui terjadinya pemerkosaan tersebut pada saat ibu korban pulang ke rumah melihat anaknya sedang menangis dan saat ditanya mengatakan bahwa telah diperkosa oleh pamannya sendiri mendengar cerita tersebut Ibu korban bersama korban langsung melapor ke Polsek Mandor.

"Yang mengetahui pertama kejadian tersebut adalah ibu kandung korban yang pada saat pulang kerumah meliahat anak nya menangis setelah di tanya diperkosa oleh D yang tidak lain adalah paman korban," terangnya.

Sugiyono menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut personil Polsek Mandor melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di rumah keluarga korban yang tidak jauh dari rumah korban.

Ia menerangkan saat dimintai keterangan oleh penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan pada saat melakukannya pelaku mengatakan khilaf.

“Ya, pada saat setelah mendapat kan laporan personil Polsek Mandor langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dimintai keterangan pelaku mengatakan khilaf," jelas Sugiyono.

Lanjut Sugiyono, saat ini pelaku dikenakan Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan untuk penanganan nya pun di tangani oleh unit PPA Polres Landak

“Pelaku akan kami jerat  sesuai dengan perbuatan nya yaitu Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang," paprnya.

Pelaku terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Selain itu proses penanganan selanjutnya akan di lakukan di Polres Landak dikarenakan selain di Polsek Mandor tidak ada Polisi Wanita (Polwan) untuk memeriksa korban untuk unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ada nya di tingkat Polres” tambah Sugiyono. (Unggul/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini