Bendera nasional berkibar di dekat The Elizabeth Tower, biasa disebut Big Ben, di pusat kota London pada 9 Juni 2017. (Foto: AFP)
Suara Landak - Dilansir dari VOA, Pemerintah Inggris berencana meningkatkan kewenangan untuk mencegah investor asing mengakuisisi aset strategis. Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang ancaman terhadap keamanan nasional yang ditimbulkan oleh negara-negara yang berpotensi bermusuhan, seperti China dan Rusia.
Associated Press, Rabu (11/11/2020) mengatakan pemerintah akan memberlakukan legislasi yang mewajibkan bisnis untuk memberi tahu pihak berwenang tentang investasi asing di industri sensitif, termasuk pertahanan, transportasi, komunikasi dan teknologi.
Sebuah badan pengatur baru akan punya waktu 30 hari untuk meninjau transaksi potensial. Dari hasil kajian, badan itu bisa memutuskan apakah akan memblokir atau memberlakukan persyaratan pada investasi yang dianggap berisiko bagi keamanan nasional.
Undang-undang tersebut mengikuti langkah serupa oleh sekutu Inggris, termasuk AS, Australia dan Jerman, di tengah kekhawatiran tentang pengaruh investor asing, seperti perusahaan raksasa teknologi China Huawei. Penurunan pasar saham yang dipicu oleh pandemi Covid-19 telah mengakibat banyak perusahaan bernilai rendah sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang adanya akuisisi oleh pihak asing.
"Inggris tetap menjadi salah satu tujuan investasi paling menarik di dunia dan kami ingin tetap seperti itu," kata Sekretaris Bisnis Alok Sharma dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang tersebut berlaku untuk kesepakatan yang akan memberi investor asing akses ke teknologi dan kekayaan intelektual Inggris, serta pengambilalihan perusahaan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan diganjar sanksi yang cukup berat, termasuk denda hingga 10 juta pound (setara Rp 185 miliar), atau 5 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut, mana saja yang lebih tinggi.
Sumber : VOA