Suasana rapat LPJ air bersih di Dusun Serimbang |
Sengah Temila (Suara Landak)- Dusun Serimbang Desa Senakin Kecamatan Sengah Temika Kabupaten Landak menggelar rapat membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bulanan air bersih, Minggu (28/6/2020).
Dalam rapat ini turut hadir Kepala Dusun Serimbang, Piyator ketua BPD Serimbang Suherman beserta toko adat dan toko masyarakat.
Dalam rapat kali ini cenderung membahas penagu jawaban terhadap iuran masyarakat dan peraturan pembayaran.
Ketua Pengurus air bersih di Dusun Serimbang, Juherman mengatakan dirinya bersama pengurus lainnya akan menindak lanjuti jika terdapt warga nakal saat pembayaran dan pengunaan air bersih.
"Kita akan berkerja sesuai instruksi dan undang-undang yang berlaku. Jika ditemukan ada warga yang degel akan kita kenakan sangsi denda admintras yang berlaku," ungkap Juherman.
Juherman juga menambahkan bahwa iuran yang dipunggut dari masyarakat sebesar 5 ribu/bulan setiap kepala keluarga. Jika ditemukan warga yang sengaja mengalirkan air ke dalam kolam atau sengaja tidak menutup karan akan di kenakan sanksi sebesar 15 ribu ditambah iuran bulanan.
Kepala Dusun Serimbang, Piyator sangat mendukung apa yang dilakukan Juherman selaku ketua air bersih Serimbang.
"Kita sangat mendukung peraturan terkait tata tertib yang berlaku di dusun kita, terutama tentang air bersih," pungkas Piyator.
Kepala BPD Serimbang berharap masyarakt dapat mematuhi segala peraturan penggunaan air bersih yang telah dibuat.
"Semoga masyarakat Dusun Serimbang mematuhi peraturan yang dibuat oleh Ketua Pengurus Air Bersih Serimbang," tukasnya. (Adil/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM