Penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo (Istimewa). |
Dilansir dari Solopos.com--jaringanSuara.com, tersangka ternyata sengaja melucuti pakaian korban pria, SN (49) dan korban wanita berinisial TR (36) agar dikira habis bersetubuh.
AM menggunakan racun tikus untuk membunuh korbannya. Ia mengaku kondisi kedua korban telanjang karena efek racun tikus yang sangat panas.
Menurutnya, korban kesulitan berteriak dan hanya terus begerak sebagai respons dari rasa kepanasan. Ia menyebut racun tikus itu bereaksi dalam 5 menit sampai 10 menit.
"Korban lelaki mengeluhkan panas di seluruh tubuhnya lalu melepas pakaian, setelah korban meninggal dunia saya melepaskan pakaian dalam korban lelaki. Begitu pula korban perempuan, mengeluh kepanasan lalu melepas pakaian atasnya. Korban semula masih memakai bra dan memakai celana panjang, setelah meninggal dunia saya lepas seluruh pakaian," imbuh AM.
Ia mengaku meletakkan kedua korban berdekatan dalam kondisi telanjang setelah meninggal dunia. Ia bertujuan setelah lima hari hingga tujuh hari kondisi tubuh korban sudah membusuk.
Para korban pembunuhan di Banyuanyar Solo itu ditelanjangi agar siapa pun yang menemukan mengira mereka telah berbuat mesum.
"Setelah membusuk kan diketahui masyarakat, alibi saya seakan-akan kedua korban berbuat mesum," kata AM.
Motif
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), menjelaskan motif tersangka membunuh yakni ingin menguasai uang SN senilai Rp725 juta.
Pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu dimintai tolong oleh korban lelaki mencarikan tanah seharga Rp700 juta. Begitu tahu korban memiliki uang dalam jumlah banyak, muncul niat untuk membunuh di otak pelaku.
"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," imbuh Purbo.
Pembunuhnya Dukun
Tersangka lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula pelaku meminta korban perempuan membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.
Saat korban perempuan lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum korban lelaki. Namun, si tersangka berpikir, jika korban perempuan masih hidup, G khawatir, perempuan ini bakal menjadi saksi.
"Akhirnya, korban perempuan ini juga disuruh minuman bercampur racun tadi seperti yang diminum korban lelaki," terang Purbo.
Akibat perbuatannya, pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber (Suara.com)