Pertemuaan dengan pengurus adat |
Sompak (Suara Landak) - Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Lintas Sektoral Kecamatan Sompak dengan sigap mendatangi rumah Kepala Desa mengumpulkan pengurus adat serta tokoh di desa Tapakng Kecamatan Sompak untuk memberikan imbauan pembatalan pesta Panen Padi, Jumat (27/3/2020).
Camat Sompak Marsel Benny selaku Pimpinan Wilayah Kecamatan Sompak beserta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sompak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan pemahaman dan himbauan kepada Pengurus Adat Desa Tapakng yang akan melaksanakan pesta Panen Padi.
Pesta Panen Padi akan menyendot perhatian masyarakat banyak untuk sementara batal dilaksanakan atas tindakan preemtif yang dilakukan Lintas Sektoral Sompak.
"Dalam tindakan Preemtif, Lintas Sektoral memberikan pemahaman tentang Maklumat Kapolri nomor: Mak/III/2020 yang berisikan larangan untuk semua kegiatan yang berpotensi bisa mengumpulkan orang banyak atau massa. Baik itu yang berada di tempat umum atau di lingkungan masing-masing," ungkap Bhabinkamtibmas Desa Tapakng Bripka Napoleon.
Adapun menurutnya lagi, pertemuan yang dilarang antara lain pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya dan sarasehan.
Bripka Napoleon juga memberikan pemahaman tentang hukum pidana Kerumunan yaitu UU pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit.
"Dan pasal 1 ayat 2 UU no.4 Th 1984 tentang terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah," katanya.(Dens/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM