Suasana rapat |
Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Derah (BAPPEDA) Kabupaten Landak melakukan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja dan Kelompok Program Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Landak Tahun 2019, di Aula Kantor BAPPEDA Kabupaten Landak, Selasa (12/11/2019)
Kegiatan ini menghadirkan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang di wakili oleh Asisten 2 Setda Landak Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Alexsius, MSI, turut hadir dalam kegiatan ini Kabid perencanaan sosbud BAPPEDA Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Landak, Para Asisten Setda Landak dan Para anggota Kerja Dan Kelompok Program Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah ( TKPKD ) Kabupaten Landak.
Dalam sambutan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang dibacakan oleh Asisten 2 Setda Landak Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Alexsius, MSI menyampaikan bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan secara menyeluruh dan bersama dengan mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar manusia.
“Dengan demikian cara pandang penanggulangan kemiskinan sekarang ini tidak hanya secara parsial melihat dari sisi ekonomi saja tetapi berusaha menanggulangi kemiskinan dengan memahami kebutuhan masyarakat miskin baik materi maupun non materi yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak-haknya,” Ujar Alexsius saat membacakan pidato Bupati Landak.
Asisten 2 Setda Landak Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Landak juga menyampaikan bahwa berdasarkan rilis terbaru yang dikeluarkan oleh badan pusat statistik pada tahun 2018 menempati urutan ke 13 dari 14 kabupaten/kota dengan persentase penduduk miskin sebesar 11,77%.
“Walaupun hanya bisa naik satu peringkat namun hal tersebut menunjukkan bahwa kita mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di kabupaten landak ini,” Ujar Alexsius saat membacakan pidato Bupati Landak.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 42 tahun 2010, bahwa upaya strategis penanggulangan kemiskinan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah ( TKPKD ).
“Di Kabupaten Landak sendiri telah dibentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD) Dengan Sk Bupati Nomor 050.13/106.1/Hk–2019 Tanggal 15 Februari 2019 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Landak Tahun 2019,” Ujar Alexsius saat membacakan pidato Bupati Landak.
Sementara itu, Kasubbid pemberdayaan masyarakat dan kesra Fortunata Didian, S.Sos yang mewakili Ketua Panitia Kegiatan menyampaikan bahwa rapat koordinasi kelompok kerja dan kelompok program tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Landak merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
“Rapat koordinasi kelompok kerja dan kelompok program tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah kabupaten landak tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah ( TKPKD ) kabupaten landak,” Tutup Fortunata.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM