pertemuan kedua belah pihak di Mapolsek Menjalin |
Menjalin (Suara Landak) - Polsek Menjalin selesaian masalah (Problem Solving) kasus pemukulan antar pelajar yakni MD dan BE yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2019 di ruang kelas SMA Negeri 1 Menjalin Dusunn Tabangan Desa Menjalin Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak.
Pihaknya menyelesaikan penyelesaian masalah (Problem Solving) tersebut di ruang BKPM Polsek Menjalin.
Dihadiri langsung oleh Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi, Bripka Wawan Suyanto Kanit Reskrim dan Brigadir Oktavianto Bhabinkamtibmas Desa Menjalin.
Menurut Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi, pembahasan masalah antara kedua belah pihak ini diselesaikan secara damai dan sekaligus penandatanganan surat kesepakatan damai.
”Kegiatan problem solving dihadiri sebanyak 12 orang yang terdiri dari orang tua dari kedua belah pihak,dan di hadiri juga pengurus adat (pasirah) , 2 orang dewan guru SMA Negeri 1 Menjalin dan perwakilan masing-masing pihak keluarga,” kata teguh pambudi ini.
Jelasnya lagi, permasalahan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak melalui musyawarah adat oleh pengurus pasirah desa Tempoak, Saklim, kedua belah pihak telah sepakat untuk menerima dan bersedia menjalani keputusan adat.
“Sayang darah bela nyawa dan biaya pengobatan korban yang telah disepakati bersama,”ujarnya.
Penulis : Hafiz
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM