Petugas saat sosialisasi kepada masyarakat |
Sengah Temila (Suara Landak) - Anggota Polsek Sengah Temila saat sambangi warganya di desa Aur Sampuk guna berikan sosialisasi dan imbau tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, Jumat (20/09/2019).
Dalam kesempatan tersebut anggota Polsek Sengah Temila Bripka Guntur Babaro mengimbau masyarakat tentang karhutla tersebut dengan cara memberikan maklumat Kapolda larangan karhutla berikut dangan sanksi hukum yang akan didapat apabila membakar hutan dan lahan.
Seperti yang dilakukan Bripka Guntur babaro melakukan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan cara memberikan maklumat Kapolda kepada warganya supaya tidak ada lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
"Diharapkan masyarakat paham tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan," terangnya.
Secara terpisah Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto mengimbau kepada anggotanya agar memaksimalkan kegiatan sambang dan sosialisasi karhutla guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena ini merupakan atensi Presiden.
Penulis : Rim
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM