proses penyerahan tahanan di kantor Kejari Landak |
Ngabang (Suara Landak) - Proses penyidikan kasus pembobol rumah kosong di dusun Tebing Tinggi desa Hilir Kantor dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (22 /08/2019).
Tersangka AS beserta barang bukti emas seberat 120 gram sudah diserahkan ke Kejaksaaan untuk mengikuti proses penuntutan di pengadilan, AS di tahan selama 56 hari oleh pihak penyidik sampai menunggu berkas dinyatakan P 21 oleh JPU.
"Selama proses penyidikan tersangka cukup kooperatif dan tidak berbelit - belit dalam memberikan keterangan," terang B. Sembiring.
Saat dikonfirmasi, pihak korban Agusli merasa tidak nyaman dengan tersangka karena merupakan tetangga dan kenal dari kecil.
"Walaupun sempat tak enak hati, tetapi AS harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dihadapan hukum," ujar Agusli.
AS ditangkap berdasar hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ngabang karena telah mencuri perhiasan emas seberat 120 gr di rumah Agusli yang ditinggal kosong saat ke Singkawang.
Panit Reskrim yang menangani perkaranya mengatakan bahwa AS terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHP.
"AS ini, melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana ( pencurian dengan pemberatan ) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ungkap Sugiyanto.
Penulis : Sugiyanto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak