|

Streaming Radio Suara Landak

Press Release Bulan Juli-Agustus, Polres Landak Tangkap 15 Orang Tersangka

suasana press release di Mapolres Landak

Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak menggelar press release rutin bulan Juli dan Agustus di Mapolres Landak, Senin (18/0Polrs8/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Landak, Waka Polres Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Tim jaga tahanan dan personel Polres Landak lainnya.

Dalam press release bulan Juli dan Agustus kali ini ada 15 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres Landak yang terdiri dari berbagai kasus diantaranya kasus pencurian, penculikan, pembakaran lahan, dan kasus narkoba.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio yang sekaligus membuka kegiatan mengatakan press release kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Juli dan Agustus 2019.

"Secara umum ada dua kasus yang kita ungkap yaitu kasus tindak pidana umum dan kasus narkoba," terang Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Idris Baraka menerangkan pada pengungkapkan kasus bulan Juli dan Agustus Satreskrim Polres Landak telah berhasi melakukan pengungkapkan sebanyak 6 kasus yaitu kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit, kasus penculikan, dua kasus curanmor, dan dua kasus pembakaran lahan.

"Untuk kasus pencurian TBS ini pelaku satu orang dengan inisial SI, yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan petugas, bahkan pernah mengejar petugas dengan lantak dan mandau," terangnya.

Dia menambahkan untuk kasus curanmor yang terdiri dari masing masing satu pelaku merupakan hasil ungkapan dari polsek Kuala Behe dan Sengah Temila.

"Sedangkan kasus pembakaran hutan di Dusun Tauk Kecamatan Air Besar ini merupakan hasil laporan warga dimana yang  bahkan mengakibatkan dua korban luka bakar sehingga si korban membuat laporan polisi dan pelaku kita amankan," tambahnya.

Untuk tersangka karhutla berikutnya, lanjut Kasat Reskrim yang menjadi tersangka karena mengakibatkan kawasan hutan  khusus milik mahasiswa UNTAN  dan perusahaan yang terdapat di Mandor terbakar sehinggi ada pihak yang dirugikan dan membuat laporan.

Kasat Narkoba Polres Landak IPTU Pandia menerangkan jumlah pengungkapan kasus di bulan Juli sebanyak 5 tersangka dimana salah satu pelaku merupakan sepasang kekasih.

"Salah satu tersangka kasus narkoba inj merupakan anak di bawah umur sehingga tidak kita ikut sertakan dalam kegiatan press release hari ini," terangnya.


Penulis : Tullahwi
Editor : Rie
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini