barang bukti mobil truk beserta kayu yang telah diamankan |
Mandor (Suara Landak) - Unit Reskrim Polsek Mandor Polres Landak telah melakukan tahap 2 penyidikan kasus membawa Kayu tanpa dilengkapi dokumentas (ilegal logging). tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak di Ngabang, Selasa (27/8/2019).
Pelimpahan barang bukti perkara tersebut terdiri dari dua tersangka dengan inisial RM dan NN, sedangkan barang bukti berupa satu unit mobil truk dan kayu yang masih berada di bak truk.
Dalam serah terima tersebut jaksa bersama unit Reskrim Polsek Mandor Polres Landak mengecek kelengkapan barang bukti dan tersangka yang diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri Landak.
Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin menambahkan dengan dilaksanakan tahap dua kasus ini maka Polsek mandor sudah menyelesaikan satu tunggakan kasus.
"Dengan selesainya kasus membawa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang tangani Polsek Mandor selesai maka menjadi Penambah semangat untuk menyelesaikan kasus lainnya," tutur Anuar Syarifudin Kapolsek Mandor.
Penulis : Heri e
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM