suasana FGD bahasa RDTR di Aula Dinas PUPR Landak |
Ngabang (Suara Landak) - Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa secara resmi membuka kegiatan FGD I Penyepakatan Delineasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung online single submission (OSS) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Landak, Selasa (13/8/2019).
Kegiatan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, perwakilan Bappeda provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan penataan ruang provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Landak, para kepala OPD, Kepala Subdit Perencanaan Tata ruang kawasan strategis nasional wilayah II, Camat ngabang beserta kepala Desa, dan Tim penyusun RDTR Online Single Submission (OSS) Kabupaten Landak.
Dalam kesempatan ini, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan kegiatan tersebut betujuan untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia, dimana pada tanggal 21 Juni 2018 pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden nomor 24 Tahun 2018.
"Tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau online single submission (OSS)," ujar Karolin.
Bupati Landak juga menyampaikan rencana detail tata ruang menjadi sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan. Hal ini baru sebagian kecil Kabupaten/Kota yang saat ini memiliki peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang dari 508 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
"Untuk itu saya minta kepada kementrian agraria dan tata ruang atau BPN agar mempercepat penyusunan RDTR sebagai dasar perizinan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan Kabupaten dan Kota," ucap Karolin.
Salah satu Kabupaten/Kota yang akan disusun rencana rinci tata ruangnya adalah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Dalam hal ini Karolin berharap agar dalam penyusunan materi teknis RDTR dan peraturan zonasi bisa membantu pemerintah Kabupaten Landak.
"Tujuan tersebut dapat membantu pemerintah Kabupaten Landak dalam penyusunan materi teknis RDTR dan peraturan zonasi Kabupaten Landak, sehingga hasil kegiatan ini diharapkan agar pemerintah Kabupaten Landak memiliki dokumen materi teknis, raperda, album peta RDTR dan peraturan zonasi (PZ)," jelas Karolin.
Karolin berharap agar pelayanan di pemerintah Kabupaten Landak lebih dioptimalkan dalam penyusunan RDTR untuk mendukung OSS, demi meningkatkan pelayanan semakin baik.
"Harus kita ketahui bahwa dengan bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, mari kita optimalkan kegiatan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk mendukung online single submission (OSS) ini dalam mendorong peningkatan percepatan pelayanan perizinan di Kabupaten Landak menjadi semakin baik dan optimal," pungkas Karolin.
Sumber : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM