Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus saat membuka rapat pleno |
Ngabang (Suara Landak) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Landak Pemilu 2019.
Hadir dalam rapat pleno tersebut Ketua KPU Landak beserta Komisioner, Bawaslu Landak, Bupati Landak, Sekda Landak, Ketua DPRD Landak, Danyon Armed, Wakapolres Landak, Kejari Landak dan Peserta Pemilu tahun 2019.
Ketua KPU Landak Herkulanus Yacobus dalam sambutannya dan sekaligus membuka rapat mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir.
"Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan permohonan maaf karena pada Minggu yang lalu KPU Landak menunda penetapan, saat itu undangan telah disebar dan dibatalkan satu hari sebelumnya," ucapnya.
"Ini kami lakukan karena pada saat itu masih ada kajian-kajian hukum dari KPU RI terkait legalitas penetapan," tambahnya.
Lebih jauh dia menerangkan bahwa ada dinamika yang terjadi terutama yang berhubungan dengan adanya sengketa-sengketa itu merupakan sebuah proses hukum yang harus dihormati dan dijalankan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.
"Akan tetapi tidak berdampak secara hukum terhadap agenda penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Landak, yang sebentar lagi akan kita laksanakan," jelasnya.
Dia juga berharap setalah penetapan ini para anggota parpol bisa kembali berkonsolidasi dan menjadi wakil rakyat yang baik demi kemajuan Kabupaten Landak.
Penulis : Tullahwi
Editor : Rie
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM