Hendak Jual Motor Curian, 2 Pemuda Digelandang ke Polsek Ngabang
Ngabang (Suara Landak) - 2 warga inisial FH (19) asal Sambas dan RC (25) asal Ngabang akhirnya berurusan dengan anggota polisi dari Reskrim Polsek Ngabang dan Polres Landak lantaran diduga terlibat sindikat curanmor, Kamis (04/07/2019).
FH (19) dan RC (25) diciduk anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) ketika menawarkan sepeda motor hasil curiannya di Pasar Ngabang.
Kecurigaan petugas bermula ketika keduanya (FH dan RC) menawarkan sepeda motor dengan harga murah tanpa dilengkapi dokumen kendaraan. Selain itu, motor juga tidak memasang plat nomor kendaraan.
Kecurigaan petugas semakin diperkuat tatkala melihat kondisi kunci motor yang rusak namun fisik kendaraan masih mulus.
Belum sempat menjual motor tersebut, FH (19) dan RC (25)
keburu diringkus dan diamankan anggota Reskrim ke Polsek Ngabang.
Kini keduanya duduk termenung dibalik jeruji besi Rutan Polsek Ngabang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring SH, MH, membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa FH (19) dan RC (25) diamankan karena terlibat tindak pidana curanmor di kec. Selakau kab. Sambas.
"Kita sudah berkoordinasi, TKP nya di wilayah hukum Polsek Selakau Kabupaten Sambas," jelas Kapolsek Ngabang.
"Motor yang diamankan tadinya akan dijual dengan harga sebesar satu setengah juta ," tambahnya.
Untuk itu, Kapolsek Ngabang mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
"Jangan beli mobil atau motor yang tidak ada BPKB dan STNK nya. Jika ada orang yang menawarkan atau menjual kendaraan tanpa dokumen, segera informasikan kepada Polisi," imbau Kapolsek.
Penulis : Bayu
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM