|

Streaming Radio Suara Landak

4 Rancangan Peraturan Daerah Pemkab Landak Usulkan ke DPRD


Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak mengusulkan empat rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rancangan peraturan daerah tersebut dibacakan oleh Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2019 DPRD Landak tentang Penyampaian 4 rancangan Perda kabupaten landak inisiatif eksekutif, Kamis (4/4/2019).

Dari empat Perda yang diajukan kepada DPRD Landak tersebut, tiga diantaranya adalah penyesuaian dan satu revisi.

"Yang pertama penyesuaian mengenai pelimpahan pembagian kewenangan antara Pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Apa yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Landak," ujar Karolin, Kamis siang.

Kemudian yang kedua adalah Perda masalah perikanan, terkait dengan larangan penggunaan tuba dan bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan.

"Dua ini adalah bagian dari penyesuaian kita dengan Undang-Undang 23 tentang Pemerintahan Daerah," kata Karolin.

Selanjutnya, Perda yang ketiga adalah tentang perlindungan anak. Perda ini merupakan penyesuaian dengan regulasi diatasnya dan untuk mengakomodir forum anak daerah.

"Yang terakhir adalah penyesuaian kita berkaitan dengan Undang-Undang tentang Desa, yaitu menyesuaikan dengan Permendagri yang terbaru dan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa," jelas Karolin. .

"Kami berharap agar segera dibahas, karena terkait pemilihan Kepala Desa yang tidak lama lagi akan ada 50 kades yang akan berakhir masa jabatannya pada awal tahun 2020 yang akan datang," pugkas Karolin.

Penulis : Humas Pemda Landak
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini