|

Streaming Radio Suara Landak

Sosialisasi Peran Pemerintah Daerah Dalam Pemilu Tahun 2019


Air Besar ( Suara Landak) - Sosialisasi dukungan eksekutiif pada Pemilu 2019 di Kecamatan Air Besar.

Turut hadir dalam acara tersebut Muspika Air Besar, Para Kades Kecamatan, Tokoh Agama,Tokoh Adat, serta Tokoh Masyarakat.

Kegiatan  dilaksanakan di rumah Adat kecamatan Air Besar, hari ini 26/03

Camat Air Besar dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pemilu 2019 nanti para penyelenggara bisa memahami dalam proses pelaksanaan dan menyampaikan dengan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pemilu 2019.

"Kepada masyarakat Air Besar yang sudah mempunyai hak pilih untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 dengan datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih yang dimiliki," tutur Camat.

Kapolsek Air Besar, Iptu Elfis Satria Efdi, mengatakan bahwa peran Polisi adalah pengamanan langsung pemilu dan didukung oleh TNI serta elemen terkait.

Jaga dan senantiasa pelihara situasi Kamtibmas yang kondusif secara khusus di wilayah Air besar.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dilingkungan masing-masing, dan jangan terpengaruh dengan isu-isu hoax.

"Sukseskan pesta demokrasi ini, dan jangan mengeruhkan suasana Polisi akan bertindak tegas," tegas Kapolsek.

Sementara itu dari pemda yang mewakili  Bupati Landak, yang diwakili  Kabag  pemerintahan Surparman, menyampaikan bahwa pemilu ini didasarkan pada filosofi langsung umum jujur adil bebas dan rahasia serta tertif dan aman.

Hal tersebut merupakan pekaksanaan  UU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemilu dan
Peran pemerintah  daerah sesuai UU No 7 tahun 2017 pada Bab XV  pasal 434 ayat 2 tentang pemilu, yaitu : Peran Gubernur dan Bupati/Walikota, bertanggung jawab atas kelancaran pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Landak Herkulanus Yacobus, yang diwakili  komosionernya divisi teknis   Lisanto , memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan pemilu.

Azas Pemilu luber dan jurdil, dan itu agenda negara sesuai UUD 1945 pasal 22 hurup E.

Adapun penyelenggara pemilu itu adalah  KPU, dengan jajarannya PPK,PPS, dan KPPS. Sedangkan Bawaslu dengan jajarannya Panwaslu, PPL dan PTPL, dan pemetintah.

Pelaksanaan pemilu nanti  pada 17 April 2019 dimulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 wib.

Untuk spesimen suara terdapat  gambar pasangan kedua calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan data pertama saat mendaftar di KPU, dan di bawahnya di lcantumkan  gambar partai pengusung dengan list warna abu-abu.

"Sementara untuk surat suara legislatif  disesuaikan dengan nomor urut partai dan dibawahnya terdapat nama calon sesuai jumlah calon partai tersebut dengan ukuran  surat suara sama, hanya berbeda pada listnya saja," jelas Lisanto.

Sedangkan surat suara DPD list nya warna merah, dan jumlah calon anggota DPD dari Kalbar ada 40 orang calon dan tidak ada gambar  partai.

Dpt dapil 5 Air Besar - Kuala Behe berjumlah  29.020 pemilih,dengan TPS 151,dan  4 kursi dengan jumlah caleg 45 orang caleg.

Untuk surat suara cadangan, Lisanto menambahkan surat suara cadangan pada pemilu 2019 cuma 2% saja, beda dengan Pilgub yang surat suara cadangan 2,5%, ini artinya berkurang dari pemilu sebelumnya.

Kades Sempatung, Timotius mengatakan  ' di Sempatung ada 34 Suket EKtp yang belum dicetak. "Apakah  mereka bisa menggunakan hak pilih mereka?," tanyanya.

Lisanto Komisioner KPU Kabupaten Landak menjelaskan, mereka boleh memilih apabila terdaftar.

Penulis : Ya' Habijan
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini