Merasa Dirugikan Warga Segel Kantor PT. IGP
Ngabang (Suara Landak) - Ratusan warga senyampaian aspirasi yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Plasma Maju Bersama yang diketuai Sudiyanto, Jum'at (1/3/19) bertempat di halaman depan Kantor PT. IGP Dusun Nahayak Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Kegiatan penyampaian aspirasi diikuti sekitar 70 orang yang merupakan perwakilan Karyawan Fleksibel dan atau anggota/pengurus/ketua yang tergabung dalam Koperasi Plasma Maju Bersama yang keanggotaannya berasal dari beberapa Dusun antara lain Dusun Nilas, Dusun Jering, Dusun Ipaan Desa Sebatih, Dusun Pampang Desa Sidas Kecamatan Sengah Temila dan Dusun Nahayak Dusun Pagong Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Pada kegiatan Penyampaian Aspirasi, selain orasi, massa melakukan penyegelan terhadap kantor PT. IGP dengan cara memagar akses pintu masuk kantor menggunakan kayu persegi.
Bersamaan penyegelan juga dilangsungkan acara ritual adat dayak setempat dengan maksud tidak boleh dibuka apabila tuntutan tidak ditindak lanjuti, apabila dibuka tanpa sepengetahuan pihak penyampai aspirasi maka akan terkena sanksi Adat Dayak.
Adapun yang menjadi sasaran segel berupa 4 pintu kantor termasuk pintu utama kantor, disegel dengan cara membuat palang menggunakan kayu kelas dua ukuran 5 x 10 CM sepanjang 4 meter menggunakan paku, sehingga aktivitas kantor lumpuh total.
Berikut isi point surat pernyataan sikap, bahwa seluruh elemen masyarakat di Wilayah PT IGP, menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada manajemen PT. IGP (Konversi gagal, produksi TBS tidak sesuai standar dan pembayaran TBS Petani Mitra, gajian karyawan tidak terbayar, lahan terlantar), Menuntut pembayaran TBS Petani Koplas Maju Bersama bulan Januari 2019 paling lama 4 Maret 2019, Meminta Bupati Landak mengeluarkan Surat Diskresi guna memfasilitasi penjualan TBS ke PKD lain paling lama 5 Maret 2019, Sisa areal kebun yang belum dikonversi paling lama akhir Maret 2019, Sebagai jaminan penyelesaian persoalan, untuk sementara pemilik lahan dan masyarakat akan MENGKLAIM LAHAN dan MENYEGEL KANTOR PT IGP.
Selanjutnya jika sampai 7 Maret 2019 tidak ada keputusan maka masyarakat pada tanggal 8 Maret 2019 akan melakukan panen TBS di areal masing-masing, sampai ada kejelasan penyelesaian masalah, Jika poin pertama tidak diindahkan oleh owner PT IGP maka pemilik lahan dan masyarakat akan membatalkan perjanjian kerjasama dan menarik lahan masing-masing, terhadap kondisi yang tak kondusif di wilayah PT IGP.
"Kami selaku elemen masyarakat tidak menjamin keamanan dan keselamatan pihak manajemen kebun dan kebun inti PT IGP," tegasnya.
Meminta Bupati atau Disbun Landak memfasilitasi pertemuan pihak owner PT IGP dengan Koplas Maju Bersama dan elemen masyarakat paling lama 5 Maret 2019.
Menindaklanjuti penyampaian aspirasi tersebut pihak manajemen yang diwakili GM PT IGP Hardiko memyampaikan secara lisan bahwa pihak manajemen telah berkomunikasi dengan pihak Pemda Landak.
"Dari hasil koordinasi direncanakan akan dilakukan kegiatan mediasi pada hari Senin 4 Maret 2019 di Aula Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak," ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung tidak terjadi adanya aksi anarkis maupun kontak fisik dan usai kegiatan massa membubarkan diri masing-masing.
Dalam kegiatannya, pengamanan dipimpin oleh Kapolsek Ngabang Kompol I.B.Sinung yang beranggotakan dari Personil Polres Landak, Polsek Ngabang, Polsek Sengah Temila yang berjumlah 31 orang dan 6 orang dari TNI.
Penulis : Irwanto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM