Kapolsek hadiri Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar di SMAN 1 Menjalin
Menjalin (Suara Landak) - Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi hadiri Kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh DPRD Kabupaten Landak tahun 2019 yang dilaksanakan di SMAN 1 Menjalin, Selasa (26/3/2019).
Hadir dalam kegiatan, Bupati Landak, Ketua DPRD Kabupaten Landak,Camat Menjalin, Kapolsek Menjalin, Kepala Sekolah SMAN 1 Menjalin, Seluruh guru SMAN 1 Menjalin,Siswa siswi kelas XII SMAN 1 Menjalin dan yang hadir dalam kegiatan sekitar 250 orang
Bupati Landak Dr. karolin Margrate Natasha mengatakan Pengertian 4 Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
Bagi suatu negara terdapat sistem keyakinan atau filosofi yang isinya berupa konsep, prinsip, serta nilai yang dianut oleh masyarakat suatu negara. Filosofi dan prinsip keyakinan yang dianut oleh suatu negara digunakan sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Suatu pilar kebangsaan harus kokoh dan kuat untuk menangkal berbagai bentuk ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar. Pilar kebangsaan Indonesia yang berupa belief system harus dapat menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara
empat pilar tersebut adalah NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi menambahkan, apapun pfofesi kita dalam kehidupan sbg warga negara mari kita dukung implementasi 4 pilar kebangsaan, termasuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan wawasan kebangsaan 4 pilar, yang diantaranya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI kepada generasi muda dan (egiatan tersebut untuk menumbuhkan kembali rasa Kebangsaan terutama kepada Generasi penerus bangsa dalam hal ini siswa siswi sekolah baik tingkat SMA ataupun SMP.
“Mari kita lawan segala bentuk gerakan kontra ideologi, intoleransi, radikalisme dan terorism sebagai wujud bela negara bagi semua warga negara yg diamanahkan Pasal 27 UUD RI 1945,” pungkasnya Iptu Teguh.
Penulis : Hafiz
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM