Ratusan Warga Desa Menjalin Hadiri Penyuluhan Program PTSL
Menjalin (Suara Landak) - Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap yang dilakukan oleh tim rombongan dari Dinas BPN / ATR Landak.
Dihadiri oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan sekitar 300 orang warga desa menjalin yang memadati gedung Aula Paroki St.Petrus dan St. Paulus Menjalin, Kamis (28/02/2019) pukul 10.00 Wib.
Tingginya antusias warga desa Menjalin terlihat dengan kehadiran warga yang mengikuti penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah datang lebih awal sebelum kedatangan tim rombongan dari Dinas BPN Landak yang menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan. tersebut.
Kepala Desa Menjalin, Bapak Servasius, S.IP menuturkan bahwa pelaksanaan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terkait dengan ditunjuknya desa menjalin yang merupakan salah satu desa diantara 13 desa yang ada di Kabupaten Landak.
"Dengan pelaksanan program PTSL yang dulu dikenal dengan Prona oleh dinas BPN Landak," tutur Kades Menjalin.
Selain itu Kabag TU Dinas BPN Landak, Nuzirman, A.Ptnh menerangkan bahwa dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2019 Desa Menjalin mendapatkan kuota penerbitan sertifikat tanah sebanyak 400 persil tanah.
"Bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah dan pengukuran tanah sebanyak 650 persil tanah," terangnya selaku narasumber.
Dirinya juga menambahkan dalam penerbitan sertifikat tanah nantinya warga si pemilik tanah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.250.000, sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama yang dibayar sebelum terbitnya sertifikat.
Dalam sesi usul saran dan tanya jawab , Bhabinkamtibmas Desa Menjalin, Brigadir Oktavianto yang turut hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut berharap dengan adanya program PTSL oleh dinas BPN Landak ini dapat mencegah dan mengantisipasi timbulnya konflik atau permasalahan sengketa kepemilikan tanah yang sering terjadi di masyarakat.
"Kita ketahui bersama masih banyaknya warga yang memiliki sebidang tanah tetapi tidak memegang bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum serta meminta warga agar benar-benar mengikuti dan memanfaatkan program yang diberikan oleh pemerintah dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan" Ujar Brigadir Oktavianto yang duduk bersama narasumber mewakili Kapolsek.
Tim Rombongan dari Dinas BPN Landak memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada warga atas partisipasi dan mendukung program PTSL, dimana Kecamatan Menjalin terdapat 2 desa yang dipilih dalam program tersebut yaitu Desa menjalin dan Desa Tempoak yang saat ini desa menjalin menjadi yang pertama dilakukan penyuluhan program PTSL dengan jumlah peserta undangan yang begitu ramai dengan antusias dan semangat warga yang tinggi.
"Bagi warga Desa Menjalin yang ingin mengikuti program penerbitan sertifikat hak milik tanah agar melengkapi persyaratan yang ditentukan dengan batas waktu paling lambat 2 minggu terhitung mulai diadakannya penyuluhan PTSL saat ini kemudian menyikapi dengan berkurangnya kuota penerbitan sertifikat yang awalnya 500 menjadi 400,pihak dinas BPN meminta kepada warga untuk bersabar serta menunggu kebijakan kepala dinas lebih lanjut, semoga ditahun depan Desa Menjalin kembali mendapatkan program PTSL," imbau Purwanto Kasi Pengadaan Tanah Ketua Tim Rombongan Dinas BPN Landak saat menutup kegiatan penyuluhan.
Penulis : Oktavianto
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM