|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Bersama Perangkat Adat Mediasi Sengketa Tanah Warisan


Sengah Temila (Suara Landak) - Telah dilaksanakan mediasi permasalahan sengketa tanah antara Meli  dengan Namsoi warga dusun Bejambu desa Sidas kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, Senin, (25/02/2019) di ruangan Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) Polsek Sengah Temila.

Agar permasalahan ini tidak berbuntut panjang maka Kapolsek Sengah Temila bersama perangkat Adat kecamatan Sengah Temila mengajak pihak terkait untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi permasalahan sengketa tanah ini dihadiri oleh Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto, Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila Yunus Alamin, Koordinator timanggong kecamatan Sengah Temila Albinus Indarto, Timanggong Desa Pahauman Yosef Asip timanggong Desa Sidas A Rumen, Timanggong Desa Keranji Paidang Muin, dan kedua belah pihak

Hasil dari mediasi tersebut mendapat kesepakatan di mana setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut di bagi menjadi dua bagian yakni satu bagian menjadi milik saudara Mili dan satu bagian menjadi milik saudara Namsoi

Dalam mediasi tersebut Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam rangka penyelesaian sengketa tanah ini untuk menyaksikan jalannya mediasi.

"Memberikan masukan - masukan agar permasalahan dapat di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum," ucap Sujiyanto.

Yunus Alamin selaku Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila mengatakan bahwa tanah yang disengketa ini merupakan tanah warisan orangtua mereka, sehingga permasalahan ini dilakukan mediasi di tingkat Timanggong Kecamatan dan Dewan Adat Dayak kecamatan Sengah Temila.

Ketua DAD juga memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak bahwa tanah tersebut dibagi menjadi dua bagian yakni satu bagian menjadi milik ibu Mili dan satu bagian menjadi milik pak Namsoi.

Pengurus adat juga meletakan sangsi adat untuk memberikan keterangan bahwa kedua belah pihak tidak mempermasalahkan lagi.

"Sehingga pengurus adat membuat berita acara bahwa permasalahan tersebut sudah selesai," tutupnya.

Penulis : Simson
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini