Mandor (Suara Landak) -Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan Sanin (18/2) pukul 10.30 Wib melaksanakan mediasi problem solving kasus penganiayaan yang terjadi pada 12 Februari 2019 di Dusun Liansipi Desa Mandor Kecamatan Mandor.
Adapun pelapor kasus penganiayaan dilaporkan oleh Pangabahan Simanjuntak kasus tersebut dilaporkan pada 14 Februari 2019 di Kantor Polsek Mandor.
Pelaku kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Pangabahan Simanjuntak kepada dirinya adalah Robiansyah Alias Oga.
atas laporan dan kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan mengambil langkah-langkah mediasi problem solving kasus penganiayaan tersebut.
Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan menuturkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari hari selasa tanggal 12 Februari 2019 jam 15.30 wib. awal mula kejadiannya penganiayaan tersebut terjadi pada saat pelapor Pangabahan Simanjuntak sedang bekerja dengan terlapor saudara Robiansyah Alias Oga.
Ditempat kejadian secara tidak sengaja sekop pasir Pelapor menyenggol kaki terlapor lalu Pelapor minta maaf kepada saudara terlapor namun saudara terlapor langsung marah dan langsung meninju pelapor sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan lebam pada pipi atas kejadian tersebut Saudara Pangabahan Simanjuntak mengadukan ke polsek Mandor untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan dan kejadian tersebut Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan mengundang kedua belah pihak untuk di mediasi setelah dimediasi akhirnya mereka mendapatkan suatu kesepakatan bersama yang berbunyi sebagai berikut
1. Robiansyah Alias Oga mengakui perbuatannya yang dilakukan tersebut adalah salah dan Robiansyah Alias Oga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Robiansyah Alias Oga siap membayar sanksi adat kampung yang dijatuhkan oleh Pengurus adat sebagai bentuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan menyampaikan dengan dibuatnya surat pernyataan yang ditandai tangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi.
"Maka selesai pula permasalahan Saudara Pangabahan Simanjuntak dengan Robiansyah Alias Oga tutur," Brigadir Dingin Siahaan.
Penulis : Irmanudin
Editor: Rie
Adapun pelapor kasus penganiayaan dilaporkan oleh Pangabahan Simanjuntak kasus tersebut dilaporkan pada 14 Februari 2019 di Kantor Polsek Mandor.
Pelaku kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Pangabahan Simanjuntak kepada dirinya adalah Robiansyah Alias Oga.
atas laporan dan kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan mengambil langkah-langkah mediasi problem solving kasus penganiayaan tersebut.
Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan menuturkan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari hari selasa tanggal 12 Februari 2019 jam 15.30 wib. awal mula kejadiannya penganiayaan tersebut terjadi pada saat pelapor Pangabahan Simanjuntak sedang bekerja dengan terlapor saudara Robiansyah Alias Oga.
Ditempat kejadian secara tidak sengaja sekop pasir Pelapor menyenggol kaki terlapor lalu Pelapor minta maaf kepada saudara terlapor namun saudara terlapor langsung marah dan langsung meninju pelapor sebanyak dua kali hingga mengalami bengkak dan lebam pada pipi atas kejadian tersebut Saudara Pangabahan Simanjuntak mengadukan ke polsek Mandor untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan dan kejadian tersebut Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan mengundang kedua belah pihak untuk di mediasi setelah dimediasi akhirnya mereka mendapatkan suatu kesepakatan bersama yang berbunyi sebagai berikut
1. Robiansyah Alias Oga mengakui perbuatannya yang dilakukan tersebut adalah salah dan Robiansyah Alias Oga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Robiansyah Alias Oga siap membayar sanksi adat kampung yang dijatuhkan oleh Pengurus adat sebagai bentuk penyelesaian permasalahan tersebut.
Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Mandor Brigadir Dingin Siahaan menyampaikan dengan dibuatnya surat pernyataan yang ditandai tangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi.
"Maka selesai pula permasalahan Saudara Pangabahan Simanjuntak dengan Robiansyah Alias Oga tutur," Brigadir Dingin Siahaan.
Penulis : Irmanudin
Editor: Rie