"Panwaslu Kecamatan selanjutnya diamanahkan untuk menindaklanjuti Rakor ini dengan segera mengumumkan pembentukan PTPS agar diketahui seluruh masyarakat,"kata anggota Bawaslu Landak, Lomon dalam rilisnya.
Berikutnya Panwaslu Kecamatan akan menerima berkas pendaftaran, melakukan wawancara dan menetapkan PTPS Pemilu 2019.
Penulis: RilisEditor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM