Yayasan Planet Indonesia Sosialisasi Pengelolan Hutan dan Lahan
Air Besar (Suara Landak) - Yayasan Planet Indonesia sosialisasi program untuk peningkatan pengelolaan hutan dan lahan berbasis masyarakat adat di Cagar Alam Gunung Niut di gedung olah raga Sugeng Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar Selasa (08/01/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di dua Kabupaten yaitu Landak Selasa (08/01 2019) dan Kabupaten Bengkayang 19 Desember 2018 yang lalu. Profil dan program Yayasan Planet Indonesia adalah ' Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari'.
Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Sosial, Menejer Yayasan Planet Indonesia di bidang Pelayanan Usaha Masyarakat Konservadi (PUMK ),' Rusli, Camat Air Besar F. Hery Sarkinom, Polhut, Kapolsek Air Besar para Kades, Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat Yohanes Meter. Dalam kesempatan tersebut Kadis Sosial menyampaikan pesan Bupati Landak bahwa untuk Desa yang belum terakses internet agar dianggarkan , nanti akan dikoordinasikan dengan Depkominfo untuk ditindak lanjuti.
"Banyak program yang harus dilaksanakan oleh desa, seperti Bumdes, membuat kelompok usaha bersama, dan sebagainya," tutur Yohanes.
Beberapa program yang diluncurkan oleh YPI adalah pemberdayaan masyarakat antara lain pertanian terpadu berkelanjutan, agroforestry, perlindungan hutan, literasi/ pendidikan, pengentasan kemiskinanm pemberantasan buta aksara, kesehatan lingkungan, restorasi kawasan dan kesehatan.
YPI membantu masyarakat mencapai pembangunan berkelanjutan melalui konservasi alam, meliputi 3 sektor yaitu konservasi, edukasi, dan ekonomi.
Acuan yang dipakai adalah UU No.5 tahun 1990, tentang KSDA hayati dan ekosistem, dan perlindungan satwa liar berdasarkan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.29/MENLHK/SETJEN / KUM. 1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018.
Terkait pelanggaran terhadap UUNo.5 tersebut padal 40 ayat 2 dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp,100.000.000,00;. Mitra kerja YPI adalah Pemda,KSDA, Dinas Sosial ,Perguruan tinggi, dan Organisasi Kemasyarakatan.
Salah satu peserta rapat, Kadus Engkadik Pade, menyanyakan apakah Yayasan Planet Indonesia mini hanya berjangka atau berlanjut ?
Menjawab pertanyaan tersebut Samsi Kepala Polhut Seksi III Singkawang mengatakan dalam UUD 1945, pasal 33 diantaranya sebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Bagaimana kita memamfaatkan hasil hutan tersebut, sehingga anak cucu kita nanti masih dapat merasakan manfaatnya," tegas Syamsi.
Camat Air Besar sangat mendukung kegiatan YPI tersebut, dengan harapan masyarakat dapat meningkatkan ekonomi sehingga kesejahtera masyarakat dapat ditingkatkan.
"Serta dapat meningkatkan pola pikir masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu manfaat menjaga dan melindungi hutan," ujar Camat Air Besar.
Kades Sempatung Thimotius menanggapi dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat Sempatung selalu menjaga hutan dan satwa yang ada di daerahnya.
"Tentunya agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum yaitu seperti merusak hutan," ungkapnnya.
Paulus ketua DAD kecamatan Air Besar sangat mengapresiasi adanya Yayasan Planet Indonesia yang telah hadir di Kecamatan Air Besar untuk membantu masyarakat dalam mengelola hutan lindung di sini.
"Agar Cagar Alam (CA) dan Hutan Lindung (HL) tetap terjaga melalui program penyangga hutan, namun perlu juga memperhatkan kearifan lokal," pungkasnya.
Penulis : Ya'Habijan
Editor : Tullahwi