THR Tak Sesuai Karyawan PT. SMS Tutup Jalan Kebun
Mandor (Suara Landak) - Kapolsek Mandor IPTU Anuar memberikan arahan pada sejumlah karyawan PT. SMS dari Afdeling III Desa Manggang mendatangi Mapolsek Mandor guna memklarifikasi pemagaran jalan yang telah dilakukan di akses jalan kebun PT. SMS Estate Manggang Afdeling III Desa Manggang Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Jumat siang (04/01/2019).
Kapolsek menjelaskan pemagaran jalan ini terkait masalah pembagian THR yang dianggap karyawan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Dua dari 39 orang karyawan yang melakukan pemagaran telah memberikan informasi berupa keterangan kepada kami terkait pemagaran tersebut, yang intinya meminta hak mereka berupa THR sesuai dengan aturan yang ada," terang Kapolsek.
Dalam arahannya Kapolsek meminta pada sejumlah karyawan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum lainnya dan permasalahan ini akan segera dilakukan mediasi kedua pihak agar tidak berlarut larut.
"Minggu depan kita akan mengadakan pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan sehingga kegiatan masyarakat maupun perusahaan dapat berjalan seperti biasanya nantinya," terang Kapolsek.
Hal senada disampaikan oleh salah satu perwakilan perusahaan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya bersama ketiga puluh sembilan karyawan tersebut mengacu pada permen ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang pembayaran THR hari raya, yang mana pembayaran THR yang dilakukan oleh pihak PT. SMS tidak sesuai aturan tersebut sehingga dilakukanlah pemagaran tersebut.
"Sudah 3 kali kami melakukan mediasi namun tidak ada hasilnya dan kami berharap pihak polsek mandor dapat membantu kami memediasikan permasalahan ini agar cepat selesai dengan baik," ungkapnya.
Penulis : Hilarius Aleksander
Editor : Tullahwi