Air Besar (Suara Landak) - Guna mempermudah pelayanan kesehatan masyarakat, pemerintah telah menganggarkan dana melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp.11 milyar untuk Puskesmas Serimbu Kabupaten Landak, dana itu diantaranya untuk pembangunan rawat inap Puskesmas sekitar Rp. 4,8 milyar.
Ironisnya bangunan yang hampir mencapai 80% akan rampung itu tidak memasang papan plang proyek, yang seharusnya wajib dipasang hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Kepala Puskesmas Serimbu Kecamatan Air Besar Hengki ketika dikonfirmasi pada Selasa (15/01/2018) mengatakan pembangunan puskesmas tersebut dimulai sejak Agustus 2018 yang lalu. Adapun dana yang dikucurkan sebesar Rp.11 milyar, yang dirinci dalam satu paket.
"Diantaranya untuk pembangunan 4 buah mess, 3 buah mobil Hilux, 1unit mobil tripton 7 unit sepeda motor KLX, 5 unit sepeda motor vega, serta kelengkapan puskesmas lainya," jelas Hengki.
"Kami sangat berterima kasih karena puskesmas yang dulu sudah tidak memadai, apalagi di Serimbu ini merupakan sentra pusat pelayanan kesehatan sebelum dirujuk ke RS lain telah dibangun," tambahnya.
Namun saat ditanya siapa pelaksana atau perusahaan apa yang menjadi kontraktornya, dia mengaku tidak tahu.
Sementara itu, Kepala Desa Serimbu Mustari juga sangat menyayangkan, setiap proyek yang melaksanakan aktivitas di Desa Serimbu tidak pernah ada yang melaporkan kegiatannya di kantor Desa.
"Jadi hal tersebut seolah-olah tidak mengindahkan aparatur Desa, seperti mau seenaknya saja, coba kalau sempat terjadi masalah yang tidak diinginkan, kan kita yang repot," terangnya.
Sementara itu warga masyarakat desa Serimbu Kaharudin juga menyambut baik dengan adanya pembangunan puskesmas rawat inap tersebut. "Karena selama ini itulah yang didambakan masyarakat kita," ujarnya.
Penulis : Ya'Habijan
Editor : Tullahwi