Ngabang (Suara Landak) - Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menegaskan agar dalam pelayanan publik jangan sampai terjadi praktek pungutan liar (Pungli) karena pungutan liar merupakan sebuah praktik kejahatan atau perbuatan pidana.
Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi Pencegahan pungutan liar (Pungli) Kabupaten Landak untuk Kecamatan Mandor, Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki. Yang dipusatkan di Kota Kecamatan Mandor, Selasa, 11 Desember 2018. Kegiatan tersebut dihadiri Forkopinda Kabupaten Landak, Camat dan Kepala Desa tiga kecamatan, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, menjadi penyebab semakin banyak masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif.
"Ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap Heriadi.
Dijelaskannya, faktor lain yang mempengaruhi karena individu yang tamak, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau bekerja serta ajaran yang kurang diterapkan. Sedangkan aspek organisasi karena kurang keteladanan pimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, tidak adanya sistem akuntabilitas dan transparansi yang benar di instansi pemerintah serta kelemahan sistem pengendalian manajemen.
Untuk itu, Heriadi menerangkan, perlu sosialisasi Saberpungli, sebagai salah satu komitmen pemerintahan yang selalu berusaha menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Ini bisa terwujud bila kita semua bekerja sama, bahu membahu memberantas tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya terkait pelaksanaan pelayanan pemerintah yang bebas pungutan liar," kata suami Maria Lestari itu.
Dijelaskannya pula, secara aturan untuk pemberantasan pungli, Presiden mengeluarkan perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saberpungli. Di Kabupaten Landak ada Keputusan Bupati Landak nomor 700/90.5/HK-2018 tentang tim Satgas Saberpungli Kabupaten Landak.
Ini menunjukan Kabupaten Landak serius memberantas pungutan liar. Tim Satgas Saberpungli ini terdiri dari Pemerintah Kabupaten, aparat penegak hukum dan lembaga lainnya yang terkait.
Penulis: Rilis
Editor: rie
Hal tersebut disampaikannya dalam sosialisasi Pencegahan pungutan liar (Pungli) Kabupaten Landak untuk Kecamatan Mandor, Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Sebangki. Yang dipusatkan di Kota Kecamatan Mandor, Selasa, 11 Desember 2018. Kegiatan tersebut dihadiri Forkopinda Kabupaten Landak, Camat dan Kepala Desa tiga kecamatan, serta tamu undangan lainnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan, menjadi penyebab semakin banyak masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif.
"Ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap Heriadi.
Dijelaskannya, faktor lain yang mempengaruhi karena individu yang tamak, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau bekerja serta ajaran yang kurang diterapkan. Sedangkan aspek organisasi karena kurang keteladanan pimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, tidak adanya sistem akuntabilitas dan transparansi yang benar di instansi pemerintah serta kelemahan sistem pengendalian manajemen.
Untuk itu, Heriadi menerangkan, perlu sosialisasi Saberpungli, sebagai salah satu komitmen pemerintahan yang selalu berusaha menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Ini bisa terwujud bila kita semua bekerja sama, bahu membahu memberantas tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya terkait pelaksanaan pelayanan pemerintah yang bebas pungutan liar," kata suami Maria Lestari itu.
Dijelaskannya pula, secara aturan untuk pemberantasan pungli, Presiden mengeluarkan perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saberpungli. Di Kabupaten Landak ada Keputusan Bupati Landak nomor 700/90.5/HK-2018 tentang tim Satgas Saberpungli Kabupaten Landak.
Ini menunjukan Kabupaten Landak serius memberantas pungutan liar. Tim Satgas Saberpungli ini terdiri dari Pemerintah Kabupaten, aparat penegak hukum dan lembaga lainnya yang terkait.
Penulis: Rilis
Editor: rie